Notification

×

Iklan

Iklan

Jalan Licin Akibat Ceceran Tanah Proyek Pasar, Warga Minta Pengawas Lebih Perhatian

15 Oktober 2016 | 21:22 WIB Last Updated 2016-12-14T08:43:30Z

Padangpanjang- Satu hal yang patut disyukuri bersama adalah adanya pembangunan yang semarak di Kota Padang Panjang saat ini.  Bersyukur karena realitas tersebut di satu sisi merupakan salah satu indikasi pergerakan ekonomi dan roda pembangunan berjalan.Pada sisi lain, patut kita cermati pula bahwa pembangunan proyek properti tidak jarang menimbulkan gangguan kenyamanan masyarakat.

Gara-gara tanah galian proyek pembangunan Pasar Pusat Padang Panjang yang berserakan di jalan dan diperparah lagi hujan yang turun sejak sabtu sore ( 15/10 ) , sejumlah ruas jalan dalam kota kecil itu licin. Akibatnya, banyak pengendara roda dua yang tajilapak (terjatuh).

"Banyak pengendara roda dua yang tajilapak. Tadi di depan BRI (Jalan Sudirman-red) ada dua pengendara yang jatuh. Namun masih untung mereka hanya luka lecet," kata Bento, salah seorang warga Padang Panjang.

Tanah galian itu banyak berserakan di jalan raya akibat terbawa ban truk yang mengangkut tanah tersebut. Jika hari hujan jalan menjadi licin, ketika panas jalanan berdebu dan mengganggu pernafasan warga.

"Harusnyo oto nan mambaok material ditutuik, nan sakik na ati wak siang tadi, oto molen simin basikancang sajonyo masuak ka Anas Karim simpang karia" ungkap  Isril Dt. Tamamaik salah satu pengendara roda dua.

Banyaknya tanah yang berserakan di sepanjang jalan Kota Padang Panjang juga menjadi perbincanagn menarik dibeberapa akun grup WA, ini perlu menjadi perhatian khusus, "Mungkin pengawas proyeknyo harus maliek realitas nan tajadi,  jaan cuma dek alasan pembangunan masyarakat yang dikorbankan" kata Jon Kenedi salah satu pengguna media sosial WhatsApp.

"Kita minta PT. Hutama Karya sebagai pelaksana proyek mengantisipasi hal ini. Proyek harus terus berjalan, tapi masyarakat jangan pula dirugikan. Kalau pengendara tergelincir dan luka serius,  siapa yang akan tanggungjawab," kata Mukhlis, warga lainnya.

Di tempat terpisah Sekda Kota Padang Panjang Prof. Edwar Juliartha yang juga sebagai ketua pembangunan pasar Padangpanjang, menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan masyarakat akibat berserakan nya tanah galian di sepanjang jalan protokol Kota Padangpanjang. " Mohon maaf atas ketidaknyamanan terhadap pembangunan pasar pusat Padangpanjang,  tim akan segera tindak lanjuti  dan berkoordinasi dengan pihak PT.  Hutama Karya untuk meminimalisir dampak, terima kasih atas atensinya dan mudah-mudahan ketidaknyamanan ini bisa diminimalisir, " ucap maaf dari Prof . Edwar Juliartha.

Menikmati suasana lingkungan yang layak, teratur, baik, aman dan tenang merupakan hak setiap orang. Dari aspek legalitas-formal hal tersebut merupakan amanat Pasal 5 Undang-Undang No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman serta Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dan kita ketahui bersama bahwa salah satu syarat sebelum dimulainya pekerjaan pembangunan adalah izin gangguan (hinder ordonanntie) sesuai peraturan Staatsblad 1926 No. 226. Inilah dasar hukum kewenangan pemerintah daerah setempat memberikan izin gangguan bagi pihak-pihak yang akan melakukan usaha dan pekerjaan, demikian intisari Pasal 1 ayat (3).

Masyarakat  memiliki hak untuk mengetahui, menilai bahkan menyatakan keberatan atas diterbitkannya izin gangguan, demikian ditegaskan Pasal 5 ayat (2), (3) dan (4).

Jadi, sebaiknya Masyarakat dan pihak pelaksana proyek pembangunan memiliki kewajiban untuk saling menghormati haknya.  Diperlukan kesadaran dan inisiatif masyarakat secara kolektif untuk mencermati dan mengontrol proses pekerjaan pembangunan dengan memberdayakan peran beberapa elemen masyarakat sehingga hak masyarakat dapat dinikmati bersama kemajuan pembangunan yang sedang digalakkan.
(Putra)


IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update