Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) akan melepaskan 4,1 juta hektare lahan untuk masyarakat di kawasan hutan melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan lahan yang dilepaskan itu adalah terkait dengan program pemerintah, salah satunya transmigrasi. Selain itu, TORA juga akan berkaitan dengan program pangan oleh Kementerian Pertanian.
“Lokasi TORA yang berasal dari kawasan hutan, diarahkan untuk memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah oleh masyarakat di dalam kawasan hutan,” kata Siti dalam situs Sekretariat Kabinet, yang dikutip CNNIndonesia.com, Minggu (30/10).