PADANG PANJANG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Panjang akhirnya sepakat mengesahkan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016. Keputusan tersebut diambil dan disepakati pada Rabu (7/10 ) setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi dan penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap rancangan KUA PPAS yang sebelumnya sudah diajukan Pemerintah Kota Padang Panjang.
Dari pembahasan dan pendalaman yang dilakukan, proyeksi total belanja daerah yang sebesar Rp. 704, milyar yang diusulkan dalam rancangan KUA PPAS , dialokasikan untuk belanja langsung sebesar Rp. 457 milyar lebih atau sekitar 61% dari total belanja daerah.
Pembahasan dan pendalaman terhadap belanja daerah ini merupakan rasionalisasi dalam belanja langsung dan belanja tidak langsung sehingga keberpihakan terhadap belanja publik terwakili.
" Dari pembahasan dan pendalaman yang dilakukan oleh Banggar bersama TAPD, dengan disepakatinya KUA PPAS ini semoga kegiatan yang dianggarkan dalam APBD 2016 tersebut mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kegiatan strategis seperti pembangunan pasar, Islamic Center dan infrastruktur publik lainnya terlaksana dengan lancar...," kata Kepala BKD Padang Panjang, Martoni dalam status medsos nya.
Terkait pengesahan KUA PPAS perubahan APBD 2016 tersebut, hendaknya Pemerintah Kota Padang Panjang perlu untuk berhati-hati terhadap pergeseran anggaran antar lembaga dan melakukan pengelolaan anggaran yang lebih profesional. Dan dalam penyusunan perubahan APBD dan pelaksanaannya nanti tetap berpedoman kepada apa yang sudah ditetapkan dalam KUA PPAS.
Masyarakat Padang Panjang berharap pembangunan infrastruktur di Kota Padang Panjang yang sedang gencar - gencarnya ini mampu membantu meningkatkan taraf ekonomi masyarakat pada umumnya. Terutama target Pembangunan Pasar Padang Panjang yang sedang menggarap blok A dan blok B , bisa tuntas segera. ( Budi/putra )