Notification

×

Iklan

Iklan

Oknum “ED” Ketua Pengadilan Agama Padangpanjang Masih Diperiksa Tim PTA Sumbar

11 Oktober 2016 | 21:49 WIB Last Updated 2016-12-14T08:50:44Z

Padangpanjang -Kasus dugaan asusila yang menimpa oknum Ketua Pengadilan Agama Kota Padangpanjang dengan inisial “ED” (49), masih terus bergulir. Hingga Selasa (11/10), Tim Pengadilan Tinggi Agama Sumatera Barat masih memeriksa oknum “ED” di Kantor Pengadilan Agama Kota Padangpanjang, yang beralamat di Kelurahan Guguk Malintang Kecamatan Padangpanjang Timur.
Dari informasi yang dirangkum tim pasbana.com di lapangan, Tim Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Sumatera Barat masih memeriksa yang bersangkutan untuk mencari kebenaran informasi, seperti yang pernah diberitakan Pasbana.com sebelumnya.
Berita yang menghebohkan kalangan “wakil Tuhan”  itu, juga sudah menjadi isu nasional dan viral di media eletronik dan online berawal dari terjaringnya oknum “ED” yang mengaku sebagai Ketua Pengadilan Agama Kota Padangpanjang oleh tim Satuan Kerja Keamanan dan Ketertiban Kota (SK4) Kota Bukittinggi bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumbar.
Salah seorang tokoh agama di Kota Padangpanjang, Hamidi mengaku sangat terkejut bukan kepalang mengingat baru saja diperkenalkan langsung Walikota saat penyambutan jamaah haji daerah berhawa sejuk itu beberapa waktu lalu. Bahkan masih terang diingatan sang pendakwah tersebut, oknum terkait duduk sejajar dengan sejumlah Muspida termasuk Ketua MUI Padangpanjang saat momen penyambutan jamaah haji Padangpanjang ketika itu.
"Berita ini seakan tidak bisa dipercaya. Sebab masih kental diingatan saya, yang bersangkutan ketika diperkenalkan Bapak Walikota sebagai Ketua PA yang baru saja menjabat menggantikan yang lama. Beliau saat itu duduk tepat di samping Ketua MUI Padangpanjang. Jika pejabat publik dari kalangan politisi saja bisa dipecat karena perbuatan serupa, pejabat suatu lembaga resmi negara tentu juga memiliki aturan dan ketentuan khusus bagi aparatur mereka yang melanggar," tutur Hamidi sembari berharap kejadian ini harus disikapi secara bijak, arif, dan cepat karena menyangkut hajat orang banyak.
Demikian juga halnya salah seorang tokoh adat di Padangpanjang, Rainer Dt Rangkayo Mulie Nan Sati melihat perbuatan tersebut sebagai suatu yang tidak patut untuk di tolerir. Mengibaratkan pada suatu kampung yang memberlakukan hukum adat, seseorang yang jelas melakukan perbuatan hina seperti itu bakal diusir.
"Karena Padangpanjang merupakan kota yang selama ini kita sebut sebagai Serambi Mekkah, tentunya oknum yang semestinya jadi panutan masyarakat luas seperti itu tidak layak untuk tinggal di Padangpanjang," tutur Reiner yang juga Ketua KAN Bukit Surungan itu tegas dari balik selulernya.
Hal senada juga disampaikan oleh Wali Kota Padangpanjang Hendri Arnis, dirinya seakan tidak percaya dengan peristiwa yang menimpa salah satu unsur Forkompinda yang baru bertugas di Kota berjuluk Serambi Mekah itu.
“Saya sangat prihatin dengan peristiwa itu, mudah-mudahan masalah ini bisa menjadi pelajaran bagi kita semua. Meskipun saat ini, sesuai dengan informasi yang saya terima, tim dari Pengadilan Tinggi masih memeriksa yang bersangkutan,” sebut Hendri Arnis. (Putra Kenzie)

IKLAN

×
Kaba Nan Baru Update