Bukittinggi, — Tak pandang bulu, razia gabungan SK4 Bukittinggi dan Satpol PP Provinsi Sumatera Barat pada Minggu (09/10) dini hari di sejumlah tempat, mengamankan tiga pasangan illegal, dimana satu diantaranya, mengaku oknum Ketua Pengadilan Agama Kota Padang Panjang. Pasangan tersebut, tertangkap basah tengah berduaan dalam sebuah kamar di salah satu hotel melati di Jalan A. Yani, Kampung Cina Bukittinggi.
Pada razia ini, tim mendapat penolakan dari pasangan yang diketahui bernama Dra. Hj. “EW”, SH (49) dan masuk dalam Ikatan Hakim Indonesia mengaku sebagai oknum Ketua Pengadilan Agama Padang panjang yang baru dilantik.
Oknum yang digrebek dengan pasangan E ini, pada awalnya mencoba berdalih kalau mereka adalah pasangan suami isteri dan sudah dikaruniai anak. Namun petugas curiga, saat keduanya tidak bisa menunjukkan identitas resmi.
Akhirnya, petugas menginterogasi pasangan ini secara terpisah, pada yang laki-laki ditanyakan tentang nama tiga orang anaknya dan yang bersangkutan terlihat panik dengan menyebutkan nama sembarangan. Ketika ditanyakan pada yang wanita, dengan detail dia menyebutkan nama tiga anaknya yang sudah pasti berbeda dengan nama seperti disebutkan E. Dengan keterangan yang tidak jelas tersebut, akhirnya pasangan ini dibawa ke Satpol PP Bukittinggi.
Razia malam itu, dimulai sekitar pukul 23.30 WIB dengan melibatkan tim, seperti Satpol PP Provinsi Sumatera Barat, Sk4 Bukittinggi yang terdiri dari Pol PP Bukittinggi, TNI, Polri dan Sub Den Pom, Satpam langsung bergerak ke tempat-tempat rawan terjadinya hal-hal yang berbau penyakit masyarakat (pekat). Pasalnya, belakangan Satpol PP sudah sering mendapat pengaduan secara lisan maupun tertulis tentang maraknya hal-hal yang berbau pekat di sejumlah tempat tertentu. Selain itu, juga merupakan agenda dari Satpol PP Provinsi.
Kasatpol PP Bukittinggi, Drs. Syafnir, menjelaskan, bahwa seluruh pasangan yang terjaring tetap diproses sesuai dengan Perda yang berlaku dan pada Senin ini disuruh datang kembali ke Satpol PP Bukittinggi.
“Kalau memang mereka terbukti merupakan pasangan illegal dalam pemeriksaan Senin, dikenakan biaya pelaksanaan penegakan perda (denda paksa) sebesar Rp 1 juta atau disidangkan ke pengadilan kasus tipiring sesuai dengan Perda nomor 3 tahun 2015 tentang trantibum,” tegas Syafnir.