Padangpanjang-Rombongan Pemko Padangpanjang yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Edwar Juliartha melakukan kunjungan kerja ke Kota Palembang, Kamis (6/10).
Kunjungan ini bertujuan untuk mempelajari pengelolaan pasar oleh PD Pasar Palembang Jaya yang dinilai sangat baik dan profesional. pengelolaan pasar di Kota Palembang ini tidak langsung dikelola oleh Pemko Palembang, namun dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Direktur Operasional PD Pasar Palembang Jaya Febriyanto mengungkapkan pengelolaan aset dibawah PD Pasar Palembang Jaya ini sangat besar.
Disini Kami mengelola keuangan lebih dari Rp. 1 triliyun,” katanya. Selain itu, Febriyanto menjelaskan, dalam pengelolaan pasar, tidak harus berilmu tinggi namun mesti bisa menguasai lapangan.
Pasar tidak hanya tempat jual beli yang mempertemukan antara penjual dan pembeli, namun juga ada preman-preman yang mencari hidup didalamnya. Oleh karna itu dalam mengambil kebijakan harus berhati-hati dan tegas agar tidak ada pihak-pihak yang merasa tercecer dan dirugikan,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Padangpanjang Edwar Juliartha pada kesempatan kali ini menjelaskan kepada audiens yang hadir bahwa saat ini pengerjaan pembangunan pasar sedang berjalan.
Tahun ini, ditargetkan pembangunan blok A dan blok B selesai oleh PT. Hutama Karya sebagai kontraktor pelaksana pembangunan pasar Padangpanjang. Insya Allah, pembangunan pasar pusat Padangpanjang ini berjalan sesuai rencana, harapnya. Edwar Juliartha juga berharap nantinya pengelolaan pasar di Kota Padangpanjang sebaik dan seprofesional yang dijalankan oleh PD Pasar Jaya Palembang.
Turut hadir dalam kunjungan kerja ini Asisten II Yaz Edizarwin, Kepala Kantor Pasar Rinofen, Kabag Perekonomian Jevie Eka Putra, Kabag Humas Setdako Padangpanjang Ampera Salim.
Kabag Humas Padangpanjang Ampera Salim menambahkan, hasil dari kunjungan ke PD Pasar Palembang Jaya itu akan diaplikasikan di Padangpanjang, setelah pembangunan pasar selesai dilaksanakan.
“Rencananya, pasar Padangpanjang akan dikelola oleh Perusahaan Daerah atau BUMD. Berbagai bahan terkait pembentukan operasional perusahaan daerah itu tentunya harus melalui kajian matang dan mendalam, sehingga dalam penerapannya tidak mengalami masalah dan menyalahi aturan perundang-undangan,” sebut Ampera Salim yang masih berada di Palembang. (Putra Kenzie)