Padangpanjang -Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016 Kota Padangpanjang yang diajukan oleh Wali Kota Padangpanjang kepada DPRD setempat mengalami penurunan dari Rp 574.346.991.946,00 sebelum perubahan, turun menjadi Rp 559.619.282.325,11 setelah perubahan atau turun sebesar Rp 14.727.709.620,89.
“Untuk komponen Pendapatan Daerah yaitu Pendapatan Asli Daerah, mengalami kenaikan 9,52% yang berasal dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Lain-lain PAD yang Sah. Peningkatan yang signifikan berasal dari kelompok Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah sebesar Rp 4.937.739.979,11 atau 11,45% yang berasal dari Pendapatan BLUD Rumah Sakit Umum Daerah, kontribusi pihak ketiga dan hasil penjualan aset daerah yang dipisahkan,” kata Wakil Wali Kota Padangpanjang Mawardi ketika menyampaikan Rancangan APBD Perubahan Tahun 2016 melalui Sidang Paripurna DPRD setempat, Senin 17/10/16.
Disampaikan Mawardi, sedangkan pada Dana Perimbangan, terjadi penurunan yakni dari Rp 497.567.125.040,00 sebelum perubahan, turun menjadi Rp 476.892.760.440,00 setelah perubahan atau turun sebesar Rp 20.674.364.600,00. Penurunan tersebut terjadi pada Dana Alokasi Khusus karena kebijakan pemotongan anggaran dari Pemerintah Pusat sebagai akibat dari penghematan belanja Pemerintah Pusat. Pemotongan DAK, terjadi pada seluruh daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota di Indonesia. DAK Fisik mengalami pemotongan senilai Rp 6.922.134.000,00 dan DAK non Fisik mengalami pemotongan senilai 13.974.906.600,00
“Selanjutnya untuk komponen Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah, terjadi peningkatan pada Dana Bantuan Keuangan yang bersifat khusus dari Provinsi sebesar Rp.100 juta,” jelas Mawardi.
Mencermati tentang Pendapatan Daerah, lanjut Mawardi, maka kebijakan umum Pendapatan Daerah dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2016 antara lain, melakukan optimalisasi terhadap sumber pendapatan asli daerah, terutama yang berasal dari pajak daerah, seperti pajak reklame, pajak hiburan, hotel, rumah makan, serta perolehan yang berasal dari retribusi daerah seperti retribusi yang diperoleh baik dari objek wisata dan pelayanan kesehatan.
Meningkatkan koordinasi ke Kementerian Keuangan RI agar Dana Alokasi Khusus dapat disalurkan ke Kas Daerah dengan maksimal, melakukan penggalian potensi pendapatan daerah melalui intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan daerah serta melakukan sosialisasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah yang Baru disahkan guna mendorong peningkatan komponen penerimaan PAD
Selanjutnya, optimalisasi kelembagaan pendapatan daerah melalui peningkatan kualitas aparatur pendapatan daerah serta peningkatan kualitas hubungan dan kerjasama berbagai stakeholder. Melakukan pengawasan dan Evaluasi secara berkala terhadap pengelolaan pendapatan daerah, meningkatkan pelayanan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi daerah
“Dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016, penerimaan pembiayaan mengalami perubahan, dimana terjadi peningkatan penerimaan pembiayaan dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp 29.976.070.508,78 yakni dari dari Rp.118 miliar sebelum perubahan menjadi Rp.147.976.070.508,78 sesudah perubahan. Hal ini sesuai dengan hasil audit BPK-RI atas laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Padangpanjang Tahun Anggaran 2015. Sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2016 juga mengalami perubahan yakni dari semula tidak dianggarkan pada APBD Awal, dan pada perubahan dianggarkan senilai Rp 3.400.000.000,” urai Mawardi.
Disebutkannya, penganggaran pembiayaan ini direncanakan untuk penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah berupa perseroan yang telah disepakati sebesar Rp.3.400.000.000. Dari gambaran, tersebut terlihat bahwa jumlah pembiayaan Netto tahun anggaran 2016 berubah dari sebelum perubahan sebesar Rp. 118.000.000.000,00, menjadi Rp. 144.576.070.508,78 setelah perubahan atau naik 22,52%.
“Sesuai dengan fungsinya, maka pada dasarnya dalam rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2016, permasalahan utama berkaitan dengan pembiayaan daerah tidak ada. Namun dari sisi penerimaan pembiayaan hanya berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya. Sedangkan di sisi pengeluaran pembiayaan terdapat pengeluaran berupa investasi Pemerintah Daerah sebagai penyertaan modal,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Padangpanjang Erizal yang memimpin sidang paripurna tersebut menyampaikan, setelah penyampaian nota keuangan yang disampaikan oleh Wakil Wali Kota Padangpanjang akan ditindaklanjuti dengan penyampaian Pandangan Umum Fraksi pada Selasa dan selanjutnya di Nota Jawaban dari Wali Kota Padangpanjang pada Rabu mendatang.
“Karena keterbatasan waktu, kita harapkan pembahasan anggaran perubahan ini bisa dilaksanakan sesuai dengan jadwal,” sebut Erizal. (Putra Kenzie)