Pendidikan adat sebenarnya tak jauh berbeda dengan pengertian pendidikan secara umum, karena tujuan adat itu sendiri mengatur manusia bisa berprilaku sesuai dengan aturan adat yang sudah disepakati bersama. Pendidikan adat adalah usaha sadar untuk memanusiakan orang Minangkabau agar berperilaku sesuai dengan budaya Minangkabau. Harapannya mewujudkan suasana kaum, masyarakat berbudaya, serta ikut aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan adat, spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan untuk dirinya, bagi kaumnya , masyarakat umum dan bangsa.
Pendidikan Adat adalah penjewantahan dari Islam, dapat diartikan sebagai studi tentang proses kependidikan yang didasarkan pada nilai-nilai ajaran hakiki adat atau ajaran Islam berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah Nabi. Dengan redaksi yang agak singkat Pendidikan adat adalah ilmu pendidikan yang berdasarkan Islam, dan berkarakter Islami.(Adat basandi Syarak Syarak basandi Kitabullah).
Pengertian Pendidikan Islam Secara Etimologi
Pendidikan dalam bahasa indonesia berasal dari kata “didik” dengan memberinya awalan “pe” dan akhiran “kan” mengandung arti “perbuatan”. Istilah pendidikan semula berasal dari kata Yunani yaitu “paedogogie”, yang berarti bimbingan yang diberikan kepada anak. istilah ini diterjemahkan ke dalam bahasa inggris dengan “education” yang berarti pengembangan atau bimbingan. Dalam al-Qur’an tidak ditemukan kata pendidikan yang ada hanya istilah kata al-tarbiyat, namun terdapat istilah lain yang seakar dengannya, yaitu al-rabb, rabbayani, murabbiy, yurbiy dan rabbaniy dengan kata kerja “rabba”. Pendidikan dan pengajaran dalam bahasa Arabnya adalah “tarbiyah wa ta’lim” sedangkan “Pendidikan Islam” dalam bahasa Arabnya adalah “tarbiyah Islamiyah”. Kata tarbiyah, mencakup semua kegiatan pendidikan dan pengajaran dalam rangka menyiapkan individu (peserta didik), untuk kehidupan yang lebih sempurna dalam berbagai hal.
Arti Adat Minagkabau
Adat adalah aturan atau kebiasaan dalam suatu masyarakat dimana aturan itu menjadi kesepakan untuk sama ditaati. Dan ada sangsi bagi setiap pelanggaran. Kalau orang Minang ditanya adat itu apa?, maka jawabannya sederhana saja. Peraturan hidup sehari-hari. Kalau hidup tanpa aturan bagi orang Minang namanya "tak beradat". Jadi aturan itulah adat, dan adat itulah yang jadi pakaiannya sehari-hari. Karena itu bagi orang Minang; duduk tagak beradat, makan minum beradat, berbicara beradat, berjalan beradat, menguap beradat dan batuk saja pun beradat. Aturan-aturan itu biasanya disebutkan dalam bentuk Pepatah-petitih, mamang dan bidal serta pantun. Contoh:
“Batanyo salapeh panek
Barundiang sasudah makan”
Kalau ingin bertanya kepada seseorang, tunggulah terlebih dahulu sampai yang bersangkutan hilang lelahnya. Kalau ada tamu, orang Minang biasanya langsung menyuguhkan minuman. Sesudah rasa haus dan dahaga hilang, barulah ditanya apa maksud kedatangannya. Begitu pula kalau kita kedatangan rombongan tamu yang tujuannya sudah diketahui terlebih dahulu, misalnya untuk merundingkan pelaksanaan perkawinan maka tamu-tamu setelah diberi minum, kemudian diajak makan terlebih dahulu (biasanya makan malam). Setelah selesai makan malam, barulah diajak berunding mengenai pelaksanaan pekerjaan dan sebagainya. Beginilah kira-kira aturan yang dipakai dalam hal "bertanya" dan "berunding" menurut adat Minang.
Contoh lain misalnya :
“ Bajalan ba nan tuo
Balayia ba nan kodoh “
Artinya: Jika ada suatu urusan penting, jangan hanya mengirim saja utusan tapi perlu ada pendamping, atau kalau kita mengutus suatu rombongan untuk berkunjung kepada keluarga lain guna menyampaikan hajat misalnya untuk meminang, atau bahkan untuk melakukan perjalanan jauh misalnya; harus ada "Pimpinan" sebagai kepala rombongan. Pimpinan itulah yang akan jadi "Pembicara" maupun menjadi Pemandu bagi semua pengikutnya atau rombongan itu. "Tuo" disini artinya orang yang sudah dianggap mengerti adat-istiadat kaumnya sendiri dan lebih-lebih sudah mengerti adat-istiadat orang lain yang akan didatanginya. Jadi orang yang ditunjuk sebagai pemimpin rombongan ini adalah orang yang arif dan bijaksana. Orang yang arif dan bijaksana menurut adat istiadat sebagai berikut :
“Nan tahu condong ka maimpok
Nan tahu rantiang ka mancucuak
Nan tahu jo ereng jo gendeng
Nan tahu jo baso basi”
Nan tahu rantiang ka mancucuak
Nan tahu jo ereng jo gendeng
Nan tahu jo baso basi”
“Tahu dibayang kato sampai
alun bakilek lah bakalam
Takilek ikan dalamaia
Lah jaleh jantan batinonyo”
alun bakilek lah bakalam
Takilek ikan dalamaia
Lah jaleh jantan batinonyo”
Begitu juga dengan pengertian "Balayia ba nankodoh". Yang harus dijadikan kepala rombongan itu haruslah orang yang sudah banyak makan garamnya penghidupan (pengalaman).
“ Tahu di angin nan bakisa
Tahu jo lauik nansadidiah
Tahu di karang nanbalungguak
Tahu jo ombak nan badabua”
Tahu jo lauik nansadidiah
Tahu di karang nanbalungguak
Tahu jo ombak nan badabua”
Untuk mengetahui pengertian adat Minangkabau, maka kita akan melihat dari 4 (empat) segi yaitu :
a. Segi Etimologi
b. Segi Pendapat para ahli
c. Segi Pendapat umum (masyarakat)
d. Segi adat Minangkabau
b. Segi Pendapat para ahli
c. Segi Pendapat umum (masyarakat)
d. Segi adat Minangkabau
a. Segi Etimologi
Menurut Jalaluddin Tunsam (seorang yang berkebangsaan Arab yang tinggal di Aceh dalam tulisannya pada tahun 1660). "Adat" berasal dari bahasa Arab عادات, bentuk jamak dari ةعادَ (adah), yang berarti "cara", "kebiasaan". Di Indonesia kata "adat" baru digunakan pada sekitar akhir abad 19. Sebelumnya kata ini hanya dikenal pada masyarakat Melayu setelah pertemuan budayanya dengan agama Islam pada sekitar abad 16-an. Kata ini antara lain dapat dibaca pada Undang-undang Negeri Melayu.
Jadi Adat adalah gagasan kebudayaan yang terdiri dari nilai-nilai kebudayaan, norma, kebiasaan, kelembagaan, dan hukum adat yang lazim dilakukan di suatu daerah.
Apabila adat ini tidak dilaksanakan akan terjadi kerancuan yang menimbulkan sanksi tak tertulis oleh masyarakat setempat terhadap pelaku yang dianggap menyimpang.
Dalam masyarakat Minangkabau adat bisa di artikan sebagai aturan yang berlaku dalam masyarakat Minangkabau, yang berfungsi sebagai pedoman dan pegangan hidup agar tercipta ketertiban dan ketentraman dalam masyarakat. Nilai adat tersebut adalah budi. Nan kuriak kundi, Nan Merah sago, Nan baik budi, nan indah baso. Jadi nilai-nilai adat tersebut tidak bersifat material, tetapi nilai-nilai yang bersifat immaterial, yang dalam bahasa adat disebut raso, pariso, malu dan sopan, keempat unsur inilah yang merupakan unsur yang integral dari budi. Dan budi merupakan hakekat dari ajaran adat Minagkabau.
b. Pendapat Para Ahli.
Menurut H. Idrus Hakimi Dt. Rajo Pangulu:
“Adat Minangkabau tersebut adalah tata nilai yang mengatur kehidupan masyarakat di Minangkabau, baik kehidupan pribadi, maupun kehidupan bermasyarakat yang didasarkan pada budi pekerti yang mulia sehingga terwujud keamanan, ketertiban, bahagia, sejahtera lahir dan bathin”.
c. Segi Pendapat umum
Ketika ditanyakan kepada orang tua-tua atau niniak mamak yang banyak mengetahui tentang seluk beluk adat Minangkabau, apakah pengertian adat itu sesungguhnya ?. Pada umumnya mereka menjawab dengan mengemukakan kenyataan-kenyataan yang terdapat pada alam, fenomena-fenomena alam serta sifat-sifat alam dan sebagainya. Sebagai contoh :
“Adat api mambaka
Adat aia mambasahi
Adat ayam bakotek
Adat murai bakicau
Adat gunuang timbunan kabuik
Adat lurah timbunan aia
Gabak dihulu tando ka hujan
Cewang di langik tando ka paneh”
Jadi kalau kita simpulkan menurut mereka pengertian adat Minangkabau adalah kenyataan-kenyataan atau ketentuan-ketentuan yang terdapat pada alam yang ada disekitarnya kita sebagaimana diciptakan oleh Allah Maha Pencipta.
d. Arti kaidah adat Minangkabau.
Kalau kita lihat pengertian adat menurut adat Minangkabau maka dapat kita simpulkan dari kaedah adat yang berbunyi,
“Sawah diagiah bapamatang
Ladang diagiah bamintalak
Rimbo diagiah bajiluang
Hutan diagiah bakaratau
Babedo tapuang jo sadah
Babiteh minyak jo aia
Balain kundua jo labu.”
Ladang diagiah bamintalak
Rimbo diagiah bajiluang
Hutan diagiah bakaratau
Babedo tapuang jo sadah
Babiteh minyak jo aia
Balain kundua jo labu.”
Maksud dari kaedah adat ini adalah ketentuan-ketentuan hidup bermasyarakat orang Minangkabau yang didasarkan pada budi pekerti yang tinggi guna terciptanya keamanan, ketertiban dan kesejahteraan ditengah-tengah masyarakat. Jadi fungsi adat tersebut supaya masyarakat dapat hidup aman, tertib, damai, bahagian serta sejahtera. Karena ruang lingkup kehidupan tersebut sangat luas maka adat Minangkabau mengatur seluruh aspek dan bidang kehidupan, mulai dari masalah yang menyangkut kehidupan pribadi sampai kepada masalah kehidupan masyarakat, Misalnya : ekonomi, politik sosial budaya. Hal inilah yang terkandung dalam kaedah adat yang berbunyi “Hiduik dikanduang adat, mati dikanduang tanah”. Tegasnya seluruh aspek kehidupan telah diatur oleh adat.
Adat Istiadat adalah aturan dan perbuatan yang lazim dituruti atau dilakukan sejak dahulu kala yang mengatur kehidupan manusi. Aturan yang mengatur kehidupan manusia di Indonesia bisa menjadi sebuah aturan hukum yang mengikat disebut hukum adat.
Kebiasaan dapat diartikan serupa dengan pengertian adat. Bedanya, kebiasaan dipergunakan untuk perseorangan, sedangkan adat digunakan oleh sekelompok orang. Meskipun bukan aturan, kebiasaan masyarakat berpengaruh terhadap perilaku keseharian warga masyarakat. Masyarakat akan berusaha berperilaku sesuai dengan kebiasaan dalam masyarakat agar dapat diterima dalam masyarakat. Contoh: bertamu dan menjenguk tetangga yang sakit.
Oleh : M. Jamil, SAg
Penulis Buku-buku Minangkabau
Pemerhati Adat dan Kebudayaan Minangkabau