Notification

×

Iklan

Iklan

Penganggaran Biaya Porprov Harus Lewat KONI

19 Oktober 2016 | 18:43 WIB Last Updated 2016-12-14T08:40:38Z


Padangpanjang--Wali Kota Padangpanjang Hendri Arnis dalam Nota Jawaban terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD menyampaikan, pengangaran kegiatan Porprov yang diajukan oleh Dinas Porbudpar Kota Padangpanjang telah melalui konsultasi dengan pihak BPKP Perwakilan Sumatera Barat dan DPPKAD Sumatera Barat mengacu pada Peraturan yang berlaku salah satunya Permendagri Nomor 52 tahun 2015, yang menyatakan pembiayaan olah raga diarahkan kepada induk organisasi olah raga atau KONI.

“Sedangkan jawaban tertulis tentang hal ini, belum kita terima,” kata Hendri Arnis menjawab pertanyaan yang disampaikan oleh Fraksi PPP- Nasdem dan Fraksi Golongan Karya pada Sidang Paripurna DPRD Kota Padangpanjang, Rabu 17/10/16.

Berkenaan dengan pertanyaan tentang langkah-langkah yang dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan KONI, termasuk persiapan untuk pengiriman atlit dalam ajang Porprov 2016, Disampaikan Hendri Arnis,  pemerintah daerah telah mendorong cabang-cabang olahraga untuk memproses pembentukan kepengurusan KONI dengan mengadakan Musorkotlub pada pertengahan tahun 2016 yang lalu. 

“Namun musyawarah tersebut belum menghasilkan kepengurusan KONI sebagaimana yang kita harapkan bersama. Kita tetap mendorong lebih intensif lagi Pengurus Cabang-Cabang Olah raga tersebut agar segera melakukan musyawarah untuk menghasilkan kepengurusan KONI yang defenitif, sehingga kita bisa mengikuti kegiatan-kegiatan olah raga baik tingkat Provinsi maupun tingkat yang lebih tinggi. Hal ini sekaligus menjawab saran yang disampaikan oleh Fraksi Gerindra-PKS,” sebut Hendri Arnis.

Selain menanggapi pertanyaan dari Fraksi PPP-Nasdem dan Fraksi Golong Karya, Hendri Arnis juga menjawab pertanyaan tentang realisasi pengembangan Jalan Lingkar Selatan yang berada di Kelurahan Sigando dan Ekor Lubuk. Dimana, 7 orang dari 14 pemilik tanah telah menyelesaikan persoalan adiministrasi tanah, sisanya sampai saat ini masih dalam tahap pengurusan.

Sekaitan pertanyaan tentang langkah apa yang akan diambil oleh pemerintah daerah sekaitan dengan jumlah pegawai tidak tetap atau tenaga harian lepas yang tidak lagi rasional kalau dibandingkan dengan luas daerah, jumlah penduduk dan besaran APBD Kota Padangpanjang. 
Hendri Arnis menjelaskan, saat ini telah dilakukan penilaian dan evaluasi dari tenaga harian lepas tersebut oleh setiap SKPD. Evaluasi tersebut berisi indikator-indikator tentang sikap prilaku dan kinerja dari tenaga harian lepas. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut,  data tenaga harian lepas atau non PNS saat ini berjumlah 1.001 orang termasuk tenaga harian lepas atau PTT pada BLUD RSUD sebanyak 118 orang.

“Kami juga sampaikan bahwa untuk analisa kebutuhan jumlah tenaga non PNS tersebut, akan dilakukan kerjasama dengan pihak eksternal atau Perguruan Tinggi yang akan menganalisa jumlah ideal tenaga non PNS untuk masing-masing SKPD. Diharapkan dengan analisa tersebut yang memuat tentang jenis pekerjaan, beban kerja, syarat pekerjaan, SOP Pekerjaan atau kompetensi yang harus dimiliki dan hal terkait lainnya, akan bermuara pada saran untuk penambahan, mempertahankan atau pengurangan,” ungkapnya.

Terkait pertanyaan dari fraksi PAN, tentang berapa sebenarnya BBM yang di anggarkan untuk Becak Motor (Betor) perhari pada masing-masing kelurahan. Hendri Arnis menyebutkan, BBM yang dianggarkan pada masing-masing kelurahan untuk Becak Motor adalah 4 liter/hari. 

“Namun dalam pengoperasionalannya disesuaikan dengan kondisi luas Kelurahan masing-masing sehingga anggaran yang tersedia dapat memenuhi kebutuhan riil kelurahan yang luasnya berfariasi,” jelasnya.

Selanjutnya, sekaitan dengan pertanyaan Fraksi PAN tentang bentuk  kerjasama pemerintah daerah dengan BPJS serta bagaimana cara pemutusan hubungan kerja antara nasabah dari Pemerintah maupun mandiri  dengan BPJS. Bentuk kerjasama Pemerintah Daerah dengan BPJS berupa Perjanjian Kerjasama Pelayanan Kesehatan antara BPJS Kantor Cabang Bukittinggi dengan Pemerintah Kota Padangpanjang yang setiap tahun diperbaharui sesuai dengan jumlah dan Daftar Nama kepesertaan pada Jaminan Kesehatan Sumbar Sakato (JKSS). 

“Sedangkan mekanisme pemutusan kontrak, saat ini sedang dikomunikasikan dengan BPJS, sehingga nantinya tidak ada pihak-pihak yang dirugikan,” lanjutnya.

Sejalan dengan harapan Fraksi PAN, urai Hendri Arnis, agar Pembangunan Pasar yang representatif yang sangat kita harapkan bisa segera terealisir agar perekonomian masyarakat dapat berjalan sebagaimana mestinya, kami ucapkan terimakasih atas harapan dan dukungan dari DPRD. 

“Kita semua tentu berharap agar pembangunan Pasar Pusat Padangpanjang yang kita idam-idamkan berjalan dengan lancar dan dapat diselesaikan tepat waktu,” harap Hendri Arnis.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Yulius Kaisae juga dihadiri oleh Wawako Mawardi, Anggota DPRD, Sekdako Edwar Juliartha, Kepala SKPD, Forkompinda, Tokoh Masyarakat, Bundo Kandung dan Kepala Sekolah. (Kenzie)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update