Notification

×

Iklan

Iklan

Perubahan SOPD Adalah Sebuah Konsekuensi Dan Keniscayaan

08 Oktober 2016 | 10:17 WIB Last Updated 2016-12-14T08:57:47Z

Padang Panjang - Perubahan struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) adalah sebuah konsekuensi logis dari adanya amanat Undang-undang No. 23 tahun 2014 dan keniscayaan dari tuntutan birokrasi saat ini.

Konsekuensi logis selanjutnya dari sebuah perubahan dalam hal penataan OPD adalah kesiapan sumber daya manusia aparatur pemerintah atau PNS dapat menerima segala perubahan, baik dari segi struktur organisasi maupun sistem kerja yang semakin diperbaiki dan ditingkatkan. Semangat reformasi birokrasi pemerintahan melalui manajemen kepegawaian ini diperbaharui dengan ditetapkannya Undang Undang nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Meskipun setiap daerah telah menyusun Peraturan Daerah tentang Organisasi Perangkat Daerah , Setiap Pemerintah Daerah harus segera mengajukan Rancangan Peraturan Daerah mengenai penataan kelembagaan OPD, hal ini merupakan konsekuensi dari diberlakukannya UU nomor 23 tahun 2014 .
Dan Pemerintah Daerah perlu melaksanakan Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah,  yang mengamanatkan kepada semua Pemerintah Daerah di Indonesia untuk melakukan penataan kelembagaan OPD yang disesuaikan dengan struktur urusan daerah dan ketentuan-ketentuan yang terkait yang ada di dalam UU dan PP dimaksud.

Mengenai aspek efisiensi anggaran yang dikaitkan dengan kapasitas keuangan daerah serta efisiensi belanja pegawai,  struktur OPD yang diajukan dalam Ranperda merupakan perubahan dari struktur OPD yang ditetapkan berdasarkan Perda , tentunya dengan postur yang ramping, maka tidak bisa dihindari adanya penyesuaian OPD beserta unit jabatan struktural yang ada di dalamnya.

Mengenai isi Peraturan Daerah tentang Perangkat Daerah, yang hanya menetapkan pembentukan perangkat daerah dan tipenya sesuai dengan pasal 4 PP nomor 18 tahun 2016,  maka perlu disusun Peraturan  sebagai pelaksanaan dari Perda Perangkat Daerah yang langsung akan disusun setelah perda ditetapkan, yakni Perda tentang kedudukan, struktur organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah, Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan kelurahan, termasuk penyusunan uraian jabatan atau job description dari setiap jabatan struktural maupun pelaksana, hingga Perbup/ Perwako yang mengatur mengenai tata laksana kerja manajemen kinerja atau Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah maupun manajemen pelayanan publik.

Dan penetapan PP nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ditetapkan berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sekaligus masih dalam kerangka pelaksanaan reformasi birokrasi yang berlangsung sejak 2010 hingga 2025, seperti diatur dalam Perpres nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Desain Reformasi Birokrasi. Hal ini terlihat dari spirit pembentukan postur dan struktur OPD yang efektif dan efisien yang dikemas dalam prinsip right sizing atau tepat fungsi dan tepat ukuran (tepat struktur tetapi kaya fungsi), dan spirit efisiensi dan efektifitas yang menjadi ruh dari ditetapkannya PP nomor 18 tahun 2016.

Untuk mewujudkan struktur OPD yang tepat fungsi dan tepat ukuran (ramping dan proporsional), PP nomor 18 tahun 2016 memberikan pedoman pembentukan OPD dengan mengoptimalkan mekanisme penggabungan beberapa urusan ke dalam satu OPD dan ketentuan penurunan tipeologi OPD. Dalam mewujudkan postur dan struktur yang proporsional, juga dipertimbangkan beban kerja riil yang didasarkan pada besaran organisasi saat ini, dengan rencana besaran OPD ke depan, dan adanya pengalihan beberapa point urusan atau sub urusan yang ditarik atau dialihkan ke tingkat Provinsi atau ke tingkat pusat. (Bd)

×
Kaba Nan Baru Update