Notification

×

Iklan

Iklan

POLEMIK TANAH ULAYAT SUNGAI ANDOK MEMICU INSIDEN PENGEROYOKAN

31 Oktober 2016 | 18:41 WIB Last Updated 2016-12-14T07:45:33Z

PadangPanjang--  Polemik mengenai kepemilikan Tanah Ulayat di wilayah Sungai Andok akhirnya memicu terjadinya insiden pengeroyokan atas seorang penggali batu di wilayah tersebut, Minggu 
( 30/10/2016).

Hari Minggu itu mungkin adalah hari nahas bagi Hendri Dt Marajo Nan Sati (40th).  Pria paruh baya yang beralamat di Jalan Anas Karim No. 197 RT. 06 Sungai Andok,  Kelurahan Kampung Manggis, Padang Panjang Barat ini harus menjadi korban dari sebuah aksi penganiayaan secara bersama-sama. Atas penganiayaan yang ia alami, Hendri mengalami patah gigi dan beberapa bagian tubuhnya memar dan lebam.

" Kejadian pengeroyokan itu telah saya laporkan ke Polres Padang Panjang hari Minggu kemarin, dengan nomor laporan : LP/230/X/2016/SPKT I/Polres Padang Panjang, " ungkap Hendri saat ditemui di Layanan Pengaduan Polres Kota Padang Panjang. Hendri sangat berharap pihak kepolisian dapat menuntaskan tindakan penganiayaan yang ia alami ini secepatnya.

Sementara itu, Kapolres Padang Panjang AKBP. Cepi Noval, SIK melalui Kasat Reskrim AKP.Ismet, membenarkan telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang bertempat di penggalian batu di  area RT 06 Sungai Andok Kelurahan Kampung Manggis Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang, terhadap seorang pelapor/korban yang bernama Hendri Datuak Marajo Nan Sati.

Kasat Reskrim AKP Ismet menyatakan bahwa laporan pengaduan telah ia terima dan akan  dilakukan pengembangan secepatnya. Untuk tahap awal , pihak kepolisian akan mengumpulkan saksi-saksi atas kejadiaan penganiayaan ini. " Jika nantinya telah di tetapkan tersangka dalam kasus ini, maka tersangka akan terjerat  hukuman sesui pasal 170 jo 351 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” ujar AKP. Ismet.

Dari informasi yang dihimpun oleh pasbana.com terdapat perbedaan mengenai kronologis terjadinya aksi penganiayaan tersebut antara pihak pelapor dan terlapor. Untuk itu, pihak penyidik kepolisian masih dalam tahap pengumpulan bukti-bukti dan pemanggilan saksi-saksi atas kejadian tersebut. Berikut dengan hasil visum terhadap korban yang dilakukan oleh tim medis dari RS. Yarsi Padang Panjang.

Terpisah, ketua LPM Kelurahan Kampung Manggis Heri Gusman mengatakan, sangat menyesalkan tindakan penganiayaan ini dan mendesak pihak Polres Padang Panjang segera menuntaskan kejadian penganiayaan yang di alami warganya tersebut. Ia berharap pihak pemerintah daerah segera menanggapi permasalahan ini agar kejadian serupa tidak terulang kembali .

Pihak Terlapor Siap Memenuhi Panggilan Polisi 

Sementara itu dari keterangan Dt. Gamuak, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban mengungkapkan, persoalan pengolahan lahan yang dibersihkannya itu sudah berlangsung  sejak 15 hari yang  lalu. Dan permasalahannya telah diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak bermasalah lagi.

Menurut Dt. Gamuak , lahan yang dipermasalahkan tersebut merupakan tanah ulayat dari KAN Gunung yang sudah tidak terkelola lagi, untuk itu pihaknya berupaya membersihkan agar dapat digunakan kembali. 

"  Saya sudah lima bulan membersihkan ini, ada warga menginterfensi saya untuk minta izin ke pemilik lahan dulu. Tidak hanya itu, selain mengeluarkan nada keras  warga ini juga menentang kalau lahan itu bukan milik KAN Gunung dan tapi milik KAN Bukit Surungan,” tutur Dt. Gamuak.      
Datuak Gamuak mengatakan, terkait laporan polisi yang dibuat oleh korban terhadap dirinya, dirinya siap memenuhi panggilan polisi untuk menjelaskan persoalan ini. 

“Persoalan ini tidak seperti yang dilaporkan, sebagai warga negara yang baik jika saya dipanggil polisi saya akan siap dan akan memberikan keterangan lebih jelas,” ujar Dt. Gamuak (pb/put-bd)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update