Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Padang Panjang Sikat Bersih Curanmor Dan Curas

10 Oktober 2016 | 18:08 WIB Last Updated 2016-12-14T08:52:53Z


Padang Panjang - Baru berselang beberapa jam setelah meringkus pelaku curanmor, jajaran Polres Kota Padang Panjang berhasil meringkus pelaku jambret berinisial JN ( 37 ) yang beraksi siang bolong di Kelurahan Guguk Malintang, Padang Panjang Timur, Senin ( 10/10 ) .

Kapolres AKBP Cepi Noval membenarkan telah terjadi tindak kriminal di wilayah hukum Polres Padang Panjang, sekitar pukul 10.15 WIB tepatnya di kelurahan Guguk Malintang , aksi pelaku berhasil diketahui oleh petugas yang berada di TKP.

Dipaparkan Cepi Noval, aksi tersangka berawal ketika Vera Wati warga kelurahan Tanah Pak Lambiak yang baru keluar dari Bank BRI, korban yang mengendarai sepeda motor tidak mengetahui telah diikuti oleh tersangka yang juga mengendarai sepeda motor.

Tepat di TKP, korban mengurangi kecepatan karena ada tanggul dan pada saat tersangka menabrak korban dari belakang motornya yang mengakibatkan sepeda motor korban kehilangan keseimbangan dan oleng.

” Pada saat itulah tersangka langsung melakukan aksinya, namun aksi tersangka diketahui jajaran kami dan langsung mengejar lalu meringkus tersangka ” ujar Cepi Noval didampingi Walikota Hendri Arnis dan Wakil Ketua DPRD Yulius Kaisar kepada wartawan di Mapolres setempat.

Sebelum diringkus, kata Cepi Noval sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dengan tersangka. Bahkan tersangka sempat melakukan perlawanan ketika saat diringkus, namun berkat kesigapan jajaran Opsnal Reskrim Padang Panjang tersangka dapat dilumpuhkan.

“Tersangka dilumpuhkan petugas di perempatan jalan M.Yamin, depan bekas bioskop Karya,” ujar Cepi Noval seraya menyebutkan saat ini pihaknya tengah menerapkan anatomi crime diwilayah hukum Polresta Padang Panjang.

Ketua DPRD Yulius Kaisar juga menambahkan, "Terimakasih kepada Pak Kapolres atas kinerja beliau beserta jajarannya dalam memberantas tindak kriminal di kota kita padang panjang ini, serta memberikan keamanan dan kenyamanan kepada warga", terangnya.

Hendri Arnis selaku Walikota Padangpanjang juga menghimbau kepada seluruh warga Padangpanjang agar berhati hati ketika akan meninggalkan kendaraannya, mengingat banyaknya kendaraan yang hilang pada bulan bulan sebelumnya, waspailah tetangga kiri kanan yang masuk ke lingkungan kita sehingga dapat sama sama kita cegah tindak kejahatan tersebut", jelasnya.

Tambah Cepi, dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa sebuah dompet, buku tabungan, dan uang sejumlah Rp 1.930.000,- milik korban dan sepeda motor dan pisau milik tersangka.

” Barang bukti kita amankan untuk penyelidikan selanjutnya, tersangka dijerat pasal 365 KHUP dengan tuntutan paling lama tujuh tahun,” ujar Cepi Noval seraya mengajak warga melaporkan sekecil apapun tindak yang menganggu keamanan dan ketertiban. [Putra]

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update