PADANG PANJANG - Pemerintah Kota Padang Panjang bekerjasama dengan Polresta Padang Panjang membuat suatu terobosan baru untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas di Kota Padang Panjang yakni dengan melarang seluruh siswa membawa kendaraan ke sekolah.
Larangan membawa kendaraan bermotor ini di sosialisasikan dihadapan Wali Murid SMP dan SMA se Kota Padang Panjang bertempat di aula Diniyah Puteri Padang Panjang pada Senin (3/10) bakda zhuhur.
Walikota Padang Panjang Hendri Arnis dalam sambutannya mengungkapkan keprihatinannya terhadap banyak nya kasus kecelakaan yang melibatkan pelajar. “ kita tidak mau pelajar kita celaka dijalan karna secara psikologis siswa yang membawa kendaraan masih labil dan rentan terlibat hubungan yang tidak baik ditengah masyarakat”, katanya.
Menurut Wako Hendri Arnis Ada beberapa dasar yang menjadi pertimbangan dalam mengambil kebijakan larangan pelajar berkendara ini yakni dalam UU Lalu Lintas dijelaskan tidak diperbolehkan berkendara bagi yang belum berusia 17 tahun, secara ekonomi pun orang tua siswa banyak yang memaksakan diri membelikan kendaraan untuk anaknya sehingga dapat menambah beban pengeluaran keluarga.
Lebih lanjut Hendri Arnis mengatakan bahwa memiliki kendaraan dapat mematikan kreatifitas siswa karena lebih cendrung keluyuran dijalan dari pada melakukan aktifitas yang bernilai seperti mengikuti kegiatan ekstra kurikuler di sekolah maupun mengikuti kegiatan keagamaan di Mushola atau di Mesjid. Selain itu siswa yang berkendara juga rentan terlibat tawuran antar sesama geng motor baik dilingkungan sekolah maupun luar sekolah.
Wako Hendri Arnis berharap bahwa sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk menjaga generasi muda potensial ini yang akan meneruskan pembangunan Kota Padang Panjang kedepannya.
Sementara itu Kapolres Padang Panjang AKBP Cepi Noval , S.IK memaparkan bahwa begitu banyak kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kota Padang Panjang melibatkan pelajar dan presentase angka kecelakaan meningkat setiap tahunnya. Hal ini tidak bisa dibiarkan terus menerus, harus ada langkah kongkrit dengan membuat suatu perda yang mendukung larangan berkendara bagi pelajar di Kota Padang Panjang, harapnya.
Kadishub Kominfo I Putu Venda menyebutkan akan mendukung sepenuhnya kebijakan ini dan akan terus mensosialisasikan larangan ini ke sekolah-sekolah serta mempublikasikan melalui website, media social maupun papan reklame elektronik (Videotron) milik Dishubkominfo Kota Padang Panjang.
Sosialisasi larangan berkendara bagi pelajar ini merupakan hasil kerjasama Polresta Padang Panjang, Dinas Pendidikan dan Dishubkominfo Kota Padang Panjang.
Turut hadir dalam sosialisasi ini Wakil Ketua DPRD, Ketua MUI, Ketua Organda, Kadis Pendidikan, Kadishubkominfo serta Pejabat dari Polres Padang Panjang dan rekan-rekan Jurnalis Kota Padang Panjang. (Putra)