Bertajuk "Reformasi Kelembagaan, Pengadaan Barang/Jasa Bebas Intervensi" temu Nasional Pelaksana Pengadaan Barang/ jasa bakal digelar di Jakarta.
Dari pertemuan ini diharapkan dapat merumuskan Format Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang Ideal, Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 dan Konsultasi Publik Pengganti Perpres Nomor 54 Tahun 2010.
Dalam rilis Komisi Pemberantasan Korupsi sebagian besar modus korupsi dalam pengadaan barang/jasa adalah intervensi berbagai pihak. Keberadaan ULP masih belum maksimal menekan angka tindak korupsi. Posisi ULP masih sangat lemah. Pelemahan fungsi ULP salah satunya disebabkan karena kelembagaan ULP yang belum mandiri.
Berdasarkan hal tersebut, Pusat Pengkajian Pengadaan Indonesia (P3I) akan melaksanakan Temu Nasional Pengadaan Barang/Jasa 2016 pada tanggal 28-29 Oktober 2016 di Jakarta,
Temu Nasional ini akan menghadirkan:
Kementrian Keuangan RI, Kementrian Dalam Negeri RI, Direktur Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Walikota Bandung dan Walikota Surabaya, Gubernur Gorontalo, Bupati Badung, Ikatan Fungsional Pengadaan Indonesia (IFPI), Badan Layanan Pengadaan Prov. DKI Jakarta, Deputi PPSDM LKPP, dan Direktur Kebijakan Umum LKPP. (Inyong)