Padang Panjang - Sebagai salah satu usaha pengamanan dan pengendalian Hewan Penular Rabies (HPR) yang berisiko terjangkit penyakit Rabies, maka Petugas UPTD Puskeswan dan Dinas Pertanian (Bidang Peternakan) melakukan razia terhadap anjing liar maupun diliarkan di Kota Padang Panjang Kamis (6/10). Kegiatan razia ini juga disertai dengan sosialisasi dan penyuluhan tentang bahaya dan pencegahan penyakit Rabies.
Kegiatan razia anjing liar ini telah sesuai dengan Perda No 14 tahun 2011 tentang pencegahan dan pengendalian Rabies serta Perwako No 18 tahun 2013 tentang pelaksanaan perda No 14 thn 2011, yang menyatakan bahwa diamanatkan kepada Pemda melalui Dinas Pertanian dan UPTD Puskeswan Kota Padang Panjang berwenang menangkap atau menertibkan hewan penular rabies seperti anjing dan kucing yang liar atau dibiarkan oleh masyarakat pemilik hewan.
Anjing yang tertangkap di bawa ke kandang isolasi (karantina ) yang berada di Puskeswan . Di Puskeswan akan diinapkan selama 3 hari, apabila tidak dijemput masyarakat pemilik maka puskeswan berwenang melakukan Humane eutanasia ( disuntik mati), bila dijemput pemilik buat pernyataan untuk tidak melepaskan hewannya di atas materai. Dan kalau hewannya belum di vaksin maka di vaksin rabies dan di register dengan memberi pening yg bernomor sebagai no registernya.
Secara terjadwal Dinas Pertanian dan UPTD Puskeswan menjadwalkan 2 kali dalam satu bulan melakukan razia Hewan Penular Rabies(HPR) seperti anjing, namun di luar jadwal juga dilakukan apabila ada laporan dan permintaan masyarakat.
Drh. Wahidin menghimbau kepada masyarakat Kota Padang Panjang pemilik hewan; Anjing, Kucing dan Kera semakin tumbuh kesadaran pentingnya memelihara hewannya dengan baik, dengan cara antara lain: tidak melepaskan atau meliarkan, memberikan Vaksinasi anti Rabies, memberikan kandang dan makanan yang baik. " Jika ada masyarakat merasa kesulitan atau tidak sanggup memelihara hewan piaraan nya maka sebaiknya bisa menyerahkan hewannya ke Puskeswan," ujar drh. Wahidin. ( Budi/Whd )