Padangpanjang, -Berawal dari mengeluh sakit di bagian kewanitaan korban, Anggrek (6) (nama samaran-red), membuat ayah tiri korban dengan inisial “KK” (65) warga Sungai Ungkang, Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanahdatar, harus mendekam di sel tahanan Polres Padangpanjang.
Perbuatan bejat yang dilakukan oleh ayah tiri korban, diketahui setelah korban bercerita kepada kakak kandungnya “SY” (19) dan SY langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada ayah kandungnya Muhammad Yusuf (46), ayah kandung korban naik pitam seketika itu dan langsung melaporkan perbuatan amoral tersebut ke Polres Padangpanjang, Senin 28/11.
Dari pantauan di Polres Padangpanjang, sejumlah keluarga korban datang memenuhi panggilan penyidik Polres Padangpanjang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Disana, juga terlihat ayah kandung korban dengan inisial Muhammad Yusuf dan sejumlah keluarga lainnya, tengah dimintai keterangan Polisi serta menyerahkan barang bukti pakaian korban saat di garap ayah tirinya.
Dari keterangan ibu kandung korban, Masni (41) diruangan tunggu Polres Padangpanjang mengungkapkan, dimana kejadian itu baru diketahui setelah suaminya ditangkap Polisi dan dibawa ke Makopolres Padangpanjang, untuk mempertanggjawabkan kelakuan suaminya yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anaknya.
“Saya baru tau kejadian ini setelah suami saya ditangkap polisi karena telah dilaporkan terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak saya,” jelas Masni singkat. Istri tersangka yang juga ibu kandung korban, seakan belum percaya kalau suaminya menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap anaknya.
Sementara Kapolres Padangpanjang AKBP Cepi Noval melalui Kasat Reskrim AKP Ismet, membenarkan telah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur diwilayah hukum Polres Padangpanjang. Kekerasan seksual yang menimpa korban, baru diketahui setelah, korban mengeluh sakit pada bagian kewanitaannya pada kakak kandungnya.
Mendapat cerita dari korban, SY langsung memberitahukan kepada ayah kandung korban, terkait keluhan yang dialami oleh korban. Diduga Anggrek telah menjadi korban kekerasan Seksual dari ayah tirinya, Muhammad Yusuf langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Padangpanjang untuk mendapatkan perlindungan hukum.
“Laporan kami terima, personil kita langsung bergerak melakukan penangkapan di Nagari Tabu Baraie, Nagari Paninjauan, X Koto. Tersangka berhasil ditangkap dan diamankan di Makopolres Padangpanjang untuk diproses,” sebut Ismet.
Dari hasil introgasi, ungkap Ismet, tersangka telah mengakui perbuatan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya. Dimana, kejadian awal dilakukan pada 16 November lalu. “ Tersangka mengakui telah tiga kali melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya,” sebut Ismet seraya mengatakan akan terus melakukan pendalaman kasus.
Lebih lanjut Ismet juga mengatakan, untuk mendalami kasus ini, pihaknya terus melakukan pemanggilan saksi-saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil visum dari RSUD Padangpanjang,” ujar Ismet.
Melalui kesempatan itu, Ismet juga menghimbau pada setiap orangtua untuk memperketat pengawasan anak agar tidak menajdi korban dari kekerasan seksual, sekalipun pelecehan seksual oleh oknum yang berprilaku menyimpang.
“Orangtua harus tetap waspada dan jeli melihat gelagat anak, jika mengalami perubahan sikap ataupun mengeluh sakit, segera tanyakan dan lakukan pemeriksaan. Kasus kekerasan seksual anak dibawah umur telah menjadi ancaman bagi anak. Untuk itu pastikan anak dibawah pengawasan kita atau orang-orang yang dapat dipercaya,” sebut Ismet. (kenzie)