Notification

×

Iklan

Iklan

Hendri Arnis : Maksimalkan Sarana dan Prasarana yang Ada

30 November 2016 | 19:16 WIB Last Updated 2016-12-12T11:11:17Z

Padangpanjang -- -Jelang diberlakukannya Struktur Organisasi Pemerintah Daerah (SOPD) Kota Padangpanjang yang baru awal Januari mendatang, untuk pengisian jabatan disejumlah dinas baru akan dilakukan melalui tahapan lelang jabatan.

Wali Kota Padangpanjang Hendri Arnis ketika ditemui Pasbana.com menyampaikan, sebagai turunan dari peraturan pemerintah terkait struktur kerja lembaga pemerintahan daerah, perombakan SOPD yang di lakukan di Kota Padangpanjang, akan lebih mengacu sesuai dengan kebutuhan daerah.

“Didalam SOPD baru nanti, diantaranya akan ada 3 dinas baru yang terdiri pecahan dari Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Satpol PP dan Damkar, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah. Karena tergolong dinas baru, sehingga struktur yang ada didalamnya juga harus baru dan pengisian struktur jabatan eselon II akan kita lakukan melalui lelang jabatan,” kata Hendri Arnis.

Dijelaskannya, SOPD baru yang merupakan kebijakan pemerintah pusat tersebut, memang tidak begitu berpengaruh terhadap Struktur Perangkat Kerja Daerah (SKPD) yang telah ada. Apalagi, dalam penilaian yang dilakukan, ada klasifikasi yang diterapkan terhadap lembaga yang layak menjadi dinas atau cukup berbentuk kantor saja.

“Karena kebijakan ini sudah merata dari pusat hingga ke daerah, bukan hanya di Padangpanjang saja. Kita akan tetap mengoptimalkan sarana dan prasana yang ada, termasuk lokasi perkantoran, apalagi dengan waktu dan anggaran yang tersedia sekarang, tidak mungkin kita dalam waktu dekat ini membangun area perkantoran baru,” jelas Hendri Arnis.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Padangpanjang Prof.Edwar Juliartha dalam suatu kesempatan menyampaikan, meskipun telah disusun dan melalui persetujuan DPRD, tetapi ada dua SOPD yang tetap.

“Satu, Kantor Pengelola Pasar tetap dan tidak jadi digabungkan dengan Dinas Koperindag dan UMKM, karena ada status quo serta RSUD Kota Padangpanjang yang tidak jadi bergabung dibawah Dinas Kesehatan. Sampai saat ini, baru dua itu yang SOPD-nya tidak berubah,” kata Edwar Juliartha.

Edwar Juliartha juga berharap, dengan adanya penggabungan dan peleburan SOPD sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang baru, sehingga nantinya akan dikuatkan dengan Peraturan Walikota (Perwako), sebelum diterapkan 2 Januari 2017 mendatang.

“Mudah-mudahan perencanaan ini bisa berjalan sebagaimana mestinya, tujuannya tetap sama agar pemerintahan bisa berjalan lebih efektif dan maksimal dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat,” ungkapnya. (Kenzie)       

×
Kaba Nan Baru Update