Seluruh Mobil Dinas Diwajibkan Pasang Stiker Mobil
Padang panjang - Wali Kota Padangpanjang Hendri Arnis melakukan gebrakan terhadap perbaikan pelayanan kepada masyarakat dan menekan Pungutan Liar (Pungli) dalam pelayanan administrasi pemerintahan. Senin (31/10) kemarin, Wali Kota Padangpanjang langsung mempublikasikannya melalui media sosial milik Pemerintah Kota Padangpanjang.
Wali Kota Padangpanjang Hendri Arnis menyampaikan pembukaan kontak layanan pengaduan masyarakat itu, memang sengaja langsung disampaikan kepada dirinya . Untuk sosialisasinya dengan memajang nomor handphone di stiker-stiker yang telah disebar melalui akun media sosial maupun di belakang semua mobil dinas.
“Jika langsung kepada wali kota, tentunya berbagai keluhan yang disampaikan oleh masyarakat akan bisa direspon dan diteruskan kepada SKPD yang pelayanannya dikeluhkan oleh masyarakat,” sebut Hendri Arnis.
Wali Kota termuda itu juga menyampaikan, selama ini kontak pengaduan masyarakat memang telah ada dan dinilai kurang efektif. Karena, harus melalui provider tertentu dan berada di bawah pengawasan SKPD.
“Keluhan masyarakat itu bisa langsung disampaikan melalui SMS atau aplikasi WhatsApp ke nomor 081315470295. Nomor itu adalah nomor pribadi saya dan nomor-nomor yang lain sudah tidak digunakan lagi, sehingga apa-apa yang dikeluhkan oleh masyarakt akan bisa langsung kita tanggapi dan menyampaikannya ke SKPD yang bersangkutan,” jelasnya.( Putra)