Padang Panjang - Amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011, KPU Kota Padang Panjang dituntut agar sosialisasi terus didengungkan walau Kota Padang Panjang tidak melaksanakan Pilkada pada saat ini. Tutur Sekretaris KPU Kota Padang Panjang Marwilis, SH.M.Si dalam pembukaan kegiatan Pelayanan Pers dan Media Dalam Rangka Peningkatan Partisipasi Pemilih Pemula dalam Pemilu dan Pemilukada di Kota Padang Panjang, Kamis (17/11/2016). Kegiatan yang di hadiri Ketua PWI, rekan-rekan pers, Ketua dan anggota KPU serta jajaran kasubag dan staff KPU Kota Padang Panjang yang dilaksanakan di Aula KPU Kota Padang Panjang.
“KPU Padang Panjang telah melaksanakan kegiatan sosialisasi ke beberapa Sekolah Menengah Atas di Kota Padang Panjang, dengan menjadi narasumber dan pembina upacara bendera serta pendampingan dalam Pemilihan Osis, hal ini bertujuan agar pemilih pemula yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas bisa menjadi pemilih yang cerdas, dan mengingatkan kepada pemilih pemula agar dalam memilih selalu memperhatikan visi dan misi serta mengenali track record para calon “ujar Ketua KPU Kota Padang Panjang Jafri Edi Putra.
Diakui Jafri , dalam melakukan sosialisasi Pemilu/Pemilukada KPUD membutuhkan peranan semua unsur dan elemen untuk mempublikasikan program dan setiap tahapan Pemilu terutama media massa.
KPU Padang Panjang sendiri berharap semua pemilih pemula yang ada terdaftar di Padang Panjang dapat mengunakan hak pilihannya, karena pemilih pemula adalah pemilih potensial.
Pada kesempatan ini juga membahas tentang pencalonan pada Pilkada 2017 mendatang dimana untuk Sumatera Barat ada 2 Kab/ Kota yang akan melaksanakan Pilkada serentak, yaitu Kota Payakumbuh dan Kabupaten Mentawai. Terkait dengan hal tersebut, berdasarkan aturan PKPU Nomor 5 Tahun 2016 untuk dukungan calon perseorangan harus memenuhi jumlah dukungan paling sedikit 10% dari jumlah DPT, pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2015 DPT Kota Padang Panjang 35.751 orang, dengan demikian 10% dari DPT sekitar 3.575 dukungan.
Selain hal tersebut diatas, beberapa hal yang menarik yang dibahas pada kegiatan ini diantaranya turunnya partisipasi pemilih yang disebabkan oleh banyaknya pemilih pemula yang pada hari H tidak berada ditempat, dikarenakan mereka sedang kuliah atau sudah bekerja di luar kota Padang Panjang, hal ini yang menjadi polemik di KPU Kota Padang Panjang, dimana menurut Regulasi para pemilih ini harus tetap ada dalam DPT dan tidak boleh dikeluarkan karena dikhawatirkan akan melanggar hak pemilih nantinya.
Diharapkan dengan kegiatan ini rekan pers dan media dapat menjadi penyambung sosialisasi yang telah dilaksanakan oleh KPU Kota Padang Panjang, sehingga masyarakat lebih memahami pentingnya berpartisipasi dalam pelaksanaan pemilu dan pemilukada. (Putra)