Tokoh Masyarakat dan Ketua LPM Kampung Manggis Datangi Polres
Padangpanjang,-Kasus pengeroyokan yang dialami oleh Hendri Dt. Marajo Nan Sati (40) warga RT 06 Sungai Andok Kelurahan Kampung Manggis Kecamatan Padangpanjang oleh sekelompok warga yang mengatasnamakan pemilik tanah ulayat di kawasan Sungai Andok terus berlanjut. Dimana, setelah dilakukan laporan polisi oleh korban pengeroyokan, juga dilanjutkan dengan pemeriksaan sejumlah saksi oleh Penyidik Satreskrim Polres Padangpanjang.
Dari pantauan pasbana.com di Polres Padangpanjang, Selasa 1/11/16. Penyidik mulai memanggil sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian perkara, setidaknya dari dua orang saksi mulai di panggil ke Polres Padangpanjang untuk dimintai keterangan terkait pengeroyokan yang terjadi pada Minggu lalu tesebut.
Hendri sebagai saksi pelapor yang juga adalah korban pengeroyokan tersebut mengalami luka lecet dan lebam bahkan satu gigi gerahamnya copot, setelah kejadian korban langsung membuat laporan kejadian ke Polres Padangpanjang.
Kapolres Padangpanjang AKBP. Cepi Noval saat ditemui Selasa (01/11) kemarin menyebutkan, proses pengeroyokan yang terjadi di kawasan pencarian batu di Sungai Andok akan terus diselidiki dengan meminta keterangan saksi-saksi termasuk memintai keterangan dari Dt Gamuak bersama empat orang lainnya yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban.
“Proses tetap kita lanjutkan, kita telah memanggil saksi korban, setelah itu juga akan dipanggil saksi yang diduga menjadi pelaku pengeroyokan terhadap korban setelah itu baru dilakukan gelar perkara untuk memastikan tindakan criminal yang telah dilakukan,” sebut Cepi Noval.
Lebih lanjut Cepi mengatakan, pihaknya juga masih menunggu hasil visum dari pihak rumah sakit, untuk memastikan dibagian mana saja luka lebam yang di derita korban penganiayaan tersebut untuk dapat di proses lebih lanjut.
“Jika hasil Visum telah keluar, kita akan jadwalkan pemanggilan terhadap lima orang saksi pelaku, namun kita tetap menerapkan praduga tak bersalah. Setelah semua keterangan dari saksi dikumpulkan, maka secepatnya akan kita lakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangkanya, dan sesegera mungkin melakukan pemanggilan terhadap tersangka,” ujar Cepi menjelaskan.
Melalui kesempatan itu, Cevi Nopal juga menjelaskan, akan menyelesaikan permasalahan tanah ulayat tersebut dengan melibatkan Ninik Mamak dari KAN Gunung dan KAN Bukit Surungan. Apalagi, permasalahan itu juga saling berkaitan dengan kasus pengeroyokan yang sedang diselidiki pihak polres.
“Tadi saya juga sudah menyampaikan kepada wali kota, untuk melibatkan ninik mamak menyelesaikan permasalahan ini. Tetapi, kasus kriminalnya tetap kita yang tangani,” ungkap Cepi Noval. LPM dan Tokoh Masyarakat Datangi Polres Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Kampung Manggis bersama unsur perangkat kelurahan dan tokoh masyarakat setempat, menyatakan sikap untuk mengawal kasus penganiayaan terhadap salah seorang warga kelurahan Kampung Manggis dengan mendatangi Mako Polres Padangpanjang, Selasa pagi.
Kedatangan LPM dan Tokoh masyarakat ini, disambut baik oleh Kapolres Padangpanjang, AKBP. Cepi Noval,S.IK di ruang display Polres Padangpanjang dengan agenda menyampaikan pernyataan sikap untuk mengawal kasus penganiayaan ini kepada pihak Polres Padangpanjang.
Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Kampung Manggis Heri Gusman menyampaikan, terkait kasus penganiayaan dengan cara pengeroyokan terhadap salah seorang warganya itu telah mendapatkan perhatian seluruh lembaga di Kecamatan, mulai dari tingkat RT, Lurah serta Camat Padangpanjang sekalipun telah mendatangi Mako Polres Padangpanjang untuk menggiring pengembangan penyidikan terkait kasus penganiayaan jangan sampai ditunda-tunda.
“Kami sengaja datang ke Polres Padangpanjang untuk menanyakan perkembangan kasus penganiayaan yang terjadi Minggu (30/10) kemarin. Penganiayaan yang dilakukan terhadap warga saya. Jelas dengan penganiayaan ini saya tidak bisa terima dan akan menggiring kasus ini hingga tuntas,” tegas Heri Gusman yang kerap disapa Mak Andi itu.
Tidak hanya menggiring kasus penganiayaan itu hingga tuntas, lanjut Heri Gusman lagi, dirinya juga menyampaikan, jika ada oknum yang berupaya menghentikan kasus dengan mencari dukungan sekalipun ada yang Back-Up kasus itu maka akan berhadapan dengan dirinya.
Keterlibatannya untuk menggiring kasus penganiayaan itu semata untuk mencari keadilan, bukan ada maksud yang lain. Sementara terkait persolaan sangketa lahan ataupun tanah ulayat yang menjadi penyebab terjadinya pengeroyokan warga, jelas Mak Andi lagi, dirinya tidak mau ikut campur dalam persoalan itu. Dimana persoalan tanah ulayat merupakan persoalan antara KAN Nagari Gunung dengan KAN Bukik Surungan.
“Sebagai Ketua LPM, saya merasa terpanggil untuk memberikan keamanan dan kenyamanan serta perlindungan bagi warga saya. Ya, terkait persoalan lahan sekalipun tanah ulayat dua kubu ini dalam hal ini saya tidak ikut campur,” jelas Mak Andi. (Putra Kenzie)