Notification

×

Iklan

Iklan

Mamak Dan Kemenakan Kongkalikong Jual Sapi Titipan

24 November 2016 | 19:30 WIB Last Updated 2016-12-12T11:23:54Z


Padangpanjang, -Ada-ada saja ulah pria dengan inisial “AZ” (45), warga Nagari Tambangan Kecamatan X Koto Kabupaten Tanahdatar ini. Disaat orang memberikan kepercayaan kepadanya memelihari sapi, dirinya malah menyia-nyiakan kepercayaan itu dengan menjual sapi tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Yang lebih menggelitik lagi, dengan bermodus alasan ekonomi, “AZ” malah melibatkan kemenakannya “HP” (25) untuk menjual sapi tersebut bersama rekannya “RH” (39), sehingga ketiganya harus melewati hari-hari yang dingin di sel Polres Padangpanjang.

Dari Informasi yang dihimpun di Polres Padangpanjang, Kamis (24/11), penangkapan tersangka “AZ”  bersama kemenakannya “HP” dan rekannya “RH”, diringkus jajaran Satreskrim Polres Padangpanjang, karena telah melakukan tindak pidana pencurian sapi di daerah Tambangan Kecamatan X Koto Kabupaten Tanahdatar beberapa hari yang lalu.

“Saya terpaksa melakukan tindakan pencurian ini karena himpitan ekonomi yang sedang melanda keluarga pak,” ujar salah seorang tersangka dihadapan penyidik di Mako Polres Padangpanjang.

Tak hanya itu, dari pengakuan tersangka di hadapan penyidik, dirinya semula diminta oleh pemilik sapi, Supardi (50) untuk menjaga dan merawat ternak yang dijual itu sejak dua bulan lalu. Namun karena derasnya himpitan ekonomi, tersangka mengaku terpaksa menjual sapi tersebut dengan melibatkan kemenakannya “HP” dan rekannya “RH”.

Setelah didapatkan pembeli, dirinya dan dua tersangka lain, membawa sapi ke daerah Pesisir Selatan, “Saya mengeluarkan sapi dari kandang, sementara untuk menjual saya percayakan kepada “HP” dan “RH”, sapi tersebut berhasil terjual seharga Rp18 juta, setelah itu uang kami bagi rata sebesar Rp 3,5juta perorangnya setelah semua biaya operasional dikeluarkan,” tuturnya.

Kapolres Padangpanjang AKBP. Cepi Noval melalui Kasat Reskrim AKP.Ismet membenarkan, telah meringkus komplotan pencuri sapi yang notabene adalah mamak dan kemenakan. Tiga tersangka diatas, diringkus setelah dilakukan pengembangan.

“Dalam pengembangan pelaku pencurian sapi mengarah pada tersangka, yang selama ini berprofesi sebagai penjaga dan perawat sapi tersebut, tersangka berhasil kami ringkus di kediamannya sekitar pukul 03.00 WIB dini hari saat tersangka tertidur pulas,” ungkap Ismet.

Ismet menambahkan, dalam penyidikan, tersangka mengaku telah mencuri sapi dan menjualnya ke daerah Pesisir Selatan. Mendapatkan informasi itu, terang Ismet, ia langsung mengerahkan anggotanya untuk memburu penadah sapi curian oleh para tersangka itu.

Untuk sementara, para tersangka setelah diringkus dikediamannya mendekam dalam sel tahanan Mapolres Padangpanjang untuk menunggu kasusnya disidangkan. “Tersangka dijerat pasal berlapis, dan terancam hukuman empat tahun penjara,” tutupnya. (kenzie) 



IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update