Padangpanjang, -Tidak terima terhadap sikap Pemerintah Kota Padangpanjang yang mensertifikatkan tanah lokasi Pasar Padangpanjang 16.200 M2, Majelis Kerapatan Adat Nagari (MKAN) Batipuh dan X Koto mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Padangpanjang dengan nomor gugatan 18/PDTG/2016/PN-PDP, yang sedianya akan dilaksanakan Kamis 24/11, tetapi batal dilaksanakan karena adanya salah satu pihak tergugat yang berhalangan hadir.
Usai mengikuti sidang perdana, Ketua MKAN Batipuh dan X Koto Basrizal Dt. Pangulu Basa didampingi Ketua KAN Gunung IM.Dt Mangkudun bersama puluhan ninik mamak dan kuasa hukum MKAN menyampaikan, gugatan yang didaftarkan 20 Oktober silam, merupakan bentuk perjuangan dari MKAN atas hak masyarakat Batipuh dan X Koto terhadap status tanah ulayat di Pasar Padangpanjang.
“Kami tentu merasa kecolongan, karena tanah Pasar Serikat Padangpanjang yang kami ketahui adalah tanah ulayat, tetapi di dalam sertifikat yang kami lihat, tanah tersebut asalnya adalah tanah negara. Sehingga, kami memutuskan untuk menggugat Pemerintah Kota Padangpanjang, BPN Padangpanjang dan PT. Hutama Karya,” kata Basrizal Dt.Pangulu Basa.
Disampaikannya, melihat sejarah Pasar Padangpanjang yang memiliki nilai historis dengan masyarakat dari Batipuh dan X Koto, tentunya permasalahan sertifikat tersebut bisa menghilangkan sejarah keberadaan pasar itu sendiri. Apalagi, penguasaannya dimiliki oleh Pemerintah Kota Padangpanjang.
“Kami ingin meluruskan, jauh sebelum pemerintah ini ada atau Indonesia merdeka. Pasar Serikat Padangpanjang ini telah ada, termasuk juga pemberian hasil keuntungan kepada nagari-nagari yang ada di Batipuh dan X Koto, tetapi sekarang sejarah itu seakan hilang berikut juga kompensasi yang diberikan kepada nagari-nagari, ini harus dikembalikan. Yang kami inginkan, Siriah Baliak Ka Gagangnyo, Pinang Baliak ka Tampuaknyo,” kata Basrizal.
Ditambahkan IM. Dt. Mangkudun, perjuangan ninik mamak dari Batipuh dan X Koto yang tegabung dalam MKAN tersebut, akan tetap dilakukan hingga adanya keputusan dari pihak pengadilan, tentang keberadaan status tanah di kawasan Pasar Padangpanjang itu, termasuk juga sejumlah aset yang dimiliki Batipuh dan X Koto di Kota Padangpanjang.
“Kami tidak menghambat pembangunan, malahan kami sangat setuju pasar itu dibangun, tetapi tetap dengan konsep pasar tradisional, bukan Mal apalagi kalau sampai adanya Nigh Club disana. Yang kami inginkan, bagaimana sejarah panjang keberadaan pasar ini tidak hilang begitu saja dan juga bisa menjadi warisan untuk generasi mendatang,” kata IM Dt.Magkudun yang juga Ketua KAN Gunung itu.
Dijelaskan Dt.Mangkudun, dari 23 nagari yang ada di Batipuh dan X Koto yang diwakili oleh MKAN tersebut, tidak satupun baik yang berada di kampong halaman maupun perantauan yang memberikan suara suara sumbang terhadap tuntutan yang diajukan oleh MKAN terhadap kepemilikan tanah di kawasan Pasar Padangpanjang.
“Kami sudah berdiskusi di 16 nagari, dengan melibatkan ninik mamak dan pemangku adat setempat, semuanya mendukung kegiatan yang dilakukan oleh MKAN dan kami juga berkeyakinan, tuntutan ini harus tetap dilanjutkan,” sebutnya.
Ketika disinggung tentang mediasi antara MKAN dengan pihak Pemko Padangpanjang atas persoalan tersebut, Dt.Mangkudun menjelaskan, dulu sudah pernah dilakukan mediasi dengan melibatkan Pemko Padangpanjang dan Pemkab Tanahdatar dengan melibatkan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, tetapi hasilnya juga belum bisa memberikan jawaban yang bisa menjawab tuntutan MKAN.
Salah seorang Kuasa Hukum MKAN Renal Arifin,SH,MH menambahkan, peluang hukum yang dimiliki oleh MKAN dalam proses tuntutan terhadap tanah ulayat di Pasar Padangpanjang bisa berupa perdata dan pidana. Tetapi, pihak MKAN melalui kuasa hukumnya masih memilih jalur gugatan perdata dengan memberikan sejumlah bukti-bukti kepemilikan dari MKAN.
“Kita sengaja menggugat Pemko, BPN dan PT.Hutama Karya, karena ketiganya memiliki keterlibatan dalam proses gugatan yang dilakukan oleh MKAN. Karena gugatan hari ini, maka sidang akan dilanjutkan pada 19 Desember mendatang, tentunya dihadiri oleh seluruh pihak, baik penggugat maupun tergugat,” jelas Renal Arifin yang didampingi sejumlah pengara lainnya.
Sementara, ketika dicoba melakukan klarifikasi terhadap gugatan yang diajukan oleh MKAN tersebut, baik Wali Kota Padangpanjang maupun Wawako sedang melaksanakan Dinas Luar Daerah. Sementara itu, Sekretaris Daerah Prof.Edwar Juliarta juga tidak bisa dihubungi karena sedang menyiapkan draf APBD Kota Padangpanjang Tahun Anggaran 2017. (kenzie)