Padang Panjang, –PERATURAN Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016, mewajibkan semua anak berusia di bawah 17 tahun memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). Tujuannya untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik, serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Kota Padang Panjang menjadi salah satu kota/kabupaten di Indonesia yang ditunjuk sebagai pilot project penerapan Kartu Identitas Anak (KIA) kegiatan ini akan diawali dengan launching KIA dan penyerahan secara simbolis kepada anak pemegang KIA.
Launching KIA akan dilangsungkan di Gedung M.Syafei, Senin ( 28/11) akan dihadiri Walikota Hendri Arnis dan Kementrian Dalam Negeri / Dirjen Kependudukan, para kepala SKPD di lingkungan Pemkot Padang Panjang.
Sekdako Edwar Juliartha melalui Kabag Humas Ampera Salim mengatakan kegiatan launching KIA merupakan momentum yang tepat dalam rangka penerbitan dan pemberian identitas kepada anak-anak di Padang Panjang.
Menurut Ampera Salim, keberhasilan pelaksanaan kegiatan tersebut tidak terlepas dari partisipasi aktif semua pihak. Di antaranya adalah partisipasi para kepala SKPD, para kepala sekolah negeri dan swasta, serta para camat, lurah, sampai ketua RT.
“Saya harap semua pihak juga turut berperan aktif mensosialisasikan dan menggerakkan anak usia 0 – 17 tahun serta para orang tua untuk mengurus KIA”, jelas Ampera Salim.
Dikatakan Ampera Salim, Walikota Hendri Arnis terus mendorong jajarannya mampu memberikan pelayanan yang baik bagi penerbitan KIA seluruh anak di Kota Padang Panjang.
KIA berguna sebagai tanda pengenal atau bukti diri yang sah, persyaratan pendaftaran sekolah, melakukan transaksi keuangan di bank, pembuatan dokumen keimigrasian, serta mencegah adanya perdagangan anak. “Selain itu, juga dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan lain yang membutuhkan bukti diri atau identitas anak”, tutup Edwar .
Bagi anak yang baru lahir, KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran. Bagi anak yang belum berusia 5 tahun, tetapi belum memiliki KIA, orangtua harus memenuhi persyaratan administrasi, yaitu menyiapkan fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran. Lalu, menyiapkan kartu keluarga asli orang tua/wali. Selanjutnya, menyiapkan KTP asli kedua orang tua/wali.
Kemudian, bagi anak yang telah berusia 5 tahun, tetapi belum memiliki KIA, orangtua harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu menyiapkan fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya. Kemudian, menyiapkan kartu keluarga asli orang tua/wali. Selain itu, membawa KTP asli kedua orang tua/wali, dan membawa pas foto anak berwarna, ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar. KIA akan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota setempat.
KIA akan berjalan paralel dengan e-KTP. Penerbitan KIA akan sangat tergantung status kependudukan orangtuanya yang notabene sudah memiliki e-KTP. Perbedaan KIA dan e-KTP adalah dalam penggunaan chip. E-KTP menggunakan chip, sedangkan KIA tidak. Perbedaan ini membuat anggaran bisa lebih dihemat. Ini diharapkan bisa membuat anak lebih mandiri dan memiliki kartu identitas tersendiri. (Putra)