Padang Panjang - Jumat ( 4/11/2016 ) Ibu Janaher (75 th) dengan ditemani oleh keluarganya mendatangi Kantor Lurah Koto Katik untuk melaporkan tindakan pengrusakan tanaman miliknya, di lahan perkebunan yang di klaim sebagai milik Yumi Yenti.
Menanggapi laporan dari Ibu Janaher dan keluarganya ini, pihak Kelurahan Koto Katik menghubungi Babinsa dan Binmas untuk bersama-sama melakukan Peninjauan langsung ke lapangan ( lokasi ).
Di lokasi tanah/lahan yang menjadi sengketa antara Janehar dan Yumi Yenti, memang ditemui bekas penebangan terhadap beberapa jenis pohon ( coklat, cengkeh, durian, petai, surian). Lahan itu sendiri terletak di Manyolok RT.4 Kelurahan Koto Katik .
Lurah Koto Katik Mulyadi mengajak kedua belah pihak yang bersengketa untuk dapat menyelesaikan masalah ini dengan bermusyawarah, pihak kelurahan bersedia menjadi mediator penyelesaian masalah ini. Sementara Kanit Binmas Polsek Padangpanjang Aipda Sudirman mengapresiasi langkah yang ditempuh Ibu Janaher dan keluarga, dengan mendatangi kantor lurah dan menghubungi Binmas dan Babinsa dalam meninjau lokasi lahan yang dipersengketakan. Ditambahkan oleh Babinsa Kelurahan Koto katik Amrizal, kita ikut meninjau lapangan hari ini tentu dengan tujuan agar tidak terjadinya kontak fisik dari yang bersengketa.
Saat dilakukan peninjauan lapangan hanya di ikuti oleh satu pihak yang bersengketa. Kepada yang merasa dirugikan dengan kejadian ini disarankan untuk dapat menyelesaikan secara kekeluargaan dahulu. Kalau memang tidak menemukan titik temu disarankan untuk menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur hukum. ( Topan Irelisofa)