Padangpanjang-- Tertundanya penetapan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2017 menimbulkan kesan negatif terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Kota Padangpanjang. Pasalnya, sesuai jadwal yang ditetapkan Badan Musyawarah DPRD setempat, penetapan KUA-PPAS akan dilaksanakan Sabtu (19/11) pukul 14.00 WIB.
Namun, dalam realisasinya paripurna DPRD baru dilaksanakan sekitar pukul 15.00 WIB. Tetapi, agenda yang yang telah ditetapkan urung dilaksanakan, karena Wali Kota Padangpanjang Hendri Arnis dan Wawako Mawardi tidak hadir, sehingga sidang paripurna diundur hingga pukul 20.00 WIB.
"Karena ini persetujuan KUA-PPAS, harus dihadiri dan dilakukan oleh kepala daerah. Sementara, kepala daerah (Wawako-red) tidak hadir dan sidang akan dilanjutkan sesuai kesepakatan," kata Wakil Ketua DPRD Yulius Kaisar ketika ditemui Sabtu sore.
Tetapi, pada sidang Paripurna DPRD yang dilaksakan Sabtu malam, keadaan malah terbalik. Dimana, saat Wawako, Sekretaris Daerah, unsur Forkompinda beserta kepala SKPD telah datang. Malah, pihak DPRD yang tidak terlihat di ruangan dan dari informasi yang diterima wartawan, anggota dewan yang hadir berkumpul di ruangan Sekretaris Dewan.
Hingga pukul 22.00 WIB, juga belum ada kepastian apakah sidang akan dilanjutkan atau ditunda kembali, meskipun Wawako Mawardi bersama sejumlah unsur Forkompinda telah meninggalkan gedung DPRD setempat.
Wakil Ketua DPRD Erizal ketika ditemui sewaktu akan meninggalkan kantor DPRD menyampaikan, permasalahan yang terjadi hingga diundur kembali sidang penetapan KUA-PPAS Kota Padangpanjang Tahun Anggaran 2017 itu akan diselesaikan melalui rapat Bamus yang akan diagendakan Minggu (20/11) sekitar pukul 09.00 WIB.
Meskipun tidak menampik adanya permasalahan yang terjadi, tetapi Erizal menegaskan, semuanya akan dijadwalkan kembali melalui keputusan Bamus.
"Kita tunggu saja, apa keputusan Bamus besok," kata Erizal.
Hingga pukul 22.30 WIB, Sekretaris Daerah Prof.Edwar Juliartha bersama sejumlah kepala SKPD meninggalkan ruangan sidang, setelah berbicara dengan Sekwan Asrul. (Putra Kenzie)