Padang ---Sejak terjadinya pengrebekan sebuah gudang rokok illegal di kawasan Teluk Bayur pada Senin (25/10) yang lalu oleh pihak Bea Cukai Kota Padang. Telah diamankan 182 kardus rokok illegal atau kurang lebih sebanyak 170.480 batang rokok illegal dari berbagai merek. Apalagi sejak tahun 2016 ini aparat Bea Cukai sering melakukan penangkapan terhadap pelaku peredaran rokok illegal di Sumbar. Ini membuktikan bahwa wilayah Sumatera Barat adalah daerah yang termasuk sebagai target pasar rokok illegal.
Maraknya penjualan rokok illegal di Sumbar, bisa menyebabkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah, yang seharusnya dapat meningkatkan pendapatan negara dari pajak cukai rokok tersebut. Rokok illegal tersebut kebanyakan masuk melalui jalur darat dan jalur laut. Hal ini telah dibuktikan pada pada tahun 2015 Satpol PP Prov Sumbar sering melakukan razia gabungan diperbatasan Sumbar, seperti Kab. Pasaman, Pesisir Selatan, Dharmasraya, Limapuluh Kota, Solok Selatan. Dengan target daerah-daerah terpencil atau warung-warung daerah pinggiran yang jauh dari pantaun pihak berwajib.
Menyangkut banyaknya masuk rokok illegal di Sumbar, kami coba konfirmasi dengan Kasatpol PP Sumbar (Nazwir, SH, M Hum) terkait rokok illegal tersebut, menurut Nazwir, Satpol PP Sumbar pernah melakukan razia dan pengawasan terhadap pedagang rokok illegal tahun 2015, namun karena keterbatasan anggaran, tahun 2016 pengawasan rokok illegal ditiadakan, akan tapi kami tetap melakukannya, melalui operasi gabungan untuk mencegah peredaran rokok illegal, karena ini sudah melanggar Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
“Kami akan fokuskan operasi penertiban peredaran rokok illegal di daerah perbatasan dan Kepulauan Mentawai pada tahun 2017 nanti, karena biasanya dijual didaerah pinggir pantai, daerah pedesaan atau pedalaman, maupun kawasan-kawasan pegunungan yang ada di provinsi ini”, ujar Nazwir.
Sumbar saat ini menjadi primadona bagi peredaran rokok illegal, karena luasnya wilayah serta banyaknya jalur masuk masih kurangnya pengawasan dari pihak terkait, apalagi Sumbar juga didukung dengan tidak adanya pabrik rokok.
(by Novear)