Notification

×

Iklan

Iklan

ASN Tekan Pakta Integritas Tolak Gratifikasi

05 Desember 2016 | 21:03 WIB Last Updated 2016-12-12T11:06:35Z

Padangpanjang --Pemerintah Kota Padangpanjang bersama seluruh SKPD, kelurahan, kecamataan serta BUMD sepakat menandatangani Pakta Integritas untuk mencegah sekaligus mengendalikan gratifikasi yang kemungkinan terjadi dalam menjalankan roda pemerintahan.

Penadatangan itu disaksikan oleh Walikota Padangpanjang Hendri Arnis serta dari Direktorat Gratifikasi KPK RI Asep Rahmat dalam acara Sosialiasi Pengendalian Gratifikasi, di auditorium Mifan Padangpanjang, Senin (5/12).

Didalam Pakta Integritas itu diantaranya dinyatakan pejabat beserta pegawai terkait akan akan berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Tidak akan menawarkan atau memberikan suap, gratifikasi atau uang pelicin dalam bentuk apapun kepada lembaga pemerintah, perseorangan atau kelembagaan, perusahaan domestik atau asing untuk mendapatkan berbagai bentuk manfaat/ kemudahan sebagaimana dilarang oleh undang undang.

Lalu dinyatakan akan bersikap transparan, jujur, objektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas. Akan memberikan contoh teladan yang baik untuk menolak gratifikasi yang dilarang menurut ketentuan yang berlaku dan apabila dalam kondisi terpaksa menerima gratifikasi akan melaporkan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Walikota Padangpanjang Hendri Arnis pada kesempatan itu mengatakan, dengan Pakta Integritas tersebut berarti Pemko telah berkomitmen untuk menghindari dan mencegah segela bentuk tindakan yang akan mengarah kepada gratifikasi.
“Dalam hal ini kita harus berhati hati dalam bekerja dan berpedoman kepada ketentuan yang berlaku,” katanya.

“tentunya kita semua mempunyai keinginan bersama bahwa setiap tugas yang kita laksanakan berjalan baik sehingga kita terhindar dari kesalahan, apalagi kalau sampai pada masalah hukum, untuk itu saya sampaikan kepada seluruh ASN agar dapat bekerja seesuai aturan seperti halnya mengenai pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Padangpanjang yang kita keluarkan peraturan Walikota Padangpanjang Nomor 18 Tahun 2016,”  pungkasnya.

Sementara, Perwakilan dari KPK RI Asep Rahmad mengatakan, contoh teladan dari pimpinan sangat perlu bagi semua penyelenggara negara, dalam upaya pencegahan gratifikasi.

Inspektur Kota Padangpanjang Sahdanur mengatakan, peserta sosialisasi sekitar 200 orang. Berasal dari pimpinan SKPD dan pejabat lainnya serta BUMD. Tujuannya, agar mereka punya gambaran tentang gratifikasi.

Sosialisasi ini mendatangkan nara sumber dari KPK Asep Rahmad dan Kurniwatiningrum. Materi yang diberikan seputar program pengendalian gratifikasi dan cara mengembalikan gratifikasi serta beberapa materi lainnya.

Pada acara ini sekaligus dilakukan penandatanganan pakta integritas antara Kepala SKPD dan Walikota Padangpanjang. (Kenzie)
×
Kaba Nan Baru Update