Notification

×

Iklan

Iklan

Dinas PU Padang Panjang : Bangunan Yang Melanggar Aturan , Tak Akan Dapat IMB

25 Desember 2016 | 22:04 WIB Last Updated 2016-12-25T16:38:33Z

Padang Panjang - Komitmen Dinas Pekerjaan Umum Kota Padang Panjang dalam menegakkan Perda No. 2 tahun 2013 tentang RTRW , dan Perda No. 4 tahun 2013 tentang Bangunan Gedung patut untuk diapresiasi. Dan sangsinya jelas, bahwa bangunan yang melanggar aturan dan Undang-undang yang telah ditetapkan, tidak akan mendapat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Izin Mendirikan Bangunan (IMB)  merupakan perizinan yang diberikan Pemerintah Daerah kepada pemilik bangunan baik itu bangunan baru, merubah/merehab, memperluas, mengurangi sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. Demi tertib tata ruang kota, maka setiap orang atau Badan wajib mengajukan permohonan IMB kepada Walikota atau Pejabat yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan tersebut.

Ketegasan dari Dinas PU Padang Panjang, khususnya Bidang Tata Ruang dan Tata Bangunan terbukti pada sangsi tidak dikeluarkannya IMB atas sebuah bangunan ruko di Jalan Soekarno-Hatta Bukit Surungan, dan sebuah bangunan ruko di Jalan Sutan Syahrir Silaing Bawah.

Ditemui di ruang kerjanya, Elina Wati, ST Kabid Tata Ruang dan Tata Bangunan - Dinas PU Padang Panjang membenarkan bahwa kedua bangunan ruko yang disebutkan belum memiliki IMB. Dan sebagai resiko dari bangunan yang tidak memiliki  IMB , maka bangunan tersebut tidak akan mendapatkan pelayanan utilitas umum kota. Yakni sambungan listrik dari PLN dan sambungan pipa air dari PDAM.

Hal ini diperkuat oleh surat resmi dari Walikota Hendri Arnis kepada Direktur PDAM dan Kepala Ranting PT. PLN Padang Panjang, agar tidak memberikan layanan utilitas umum pada bangunan yang tidak ber- IMB. Surat tertanggal 19 Agustus 2016 ini didasarkan pada ketentuan Undang-undang No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan PP No. 36 tahun 2005 tentang pelaksanaan peraturannya.

Bu Wat, panggilan akrab Elina Wati, ST menjelaskan bahwa pemeriksaan ke lapangan, pengawasan, dan kajian teknis dilakukan sebelum IMB diterbitkan. Dan apabila ada pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, langkah - langkah persuasif lebih diutamakan. Hal inilah yang dilakukan terhadap dua bangunan ruko yang sampai detik ini belum dikeluarkan IMB nya. Namun, nampaknya anjuran teknis sesuai peraturan yang digariskan belum dipenuhi oleh pemilik kedua bangunan ruko tersebut.

Sekaitan dengan bangunan ruko di Jalan Sutan Syahrir Silaing Bawah, pihak Pemko melalui Kabid Tata Ruang dan Tata Bangunan telah memberikan himbauan, teguran, dan langkah-langkah persuasif lainnya. Dan akhirnya diambil tindakan dengan pemasangan plang yang bertuliskan " Bangunan Ini Dalam Pengawasan ".


Pelanggaran yang terjadi pada bangunan ruko di Jalan Sutan Syahrir Silaing Bawah ini, selain menyalahi Garis Sempadan Bangunan ( GSB ) di tepi jalan protokol . Dalam pelaksanaannya, kegiatan pembangunannya telah merusak trotoar yang merupakan aset negara tanpa izin dari pihak yang berwenang. 

"Langkah persuasif telah kami lakukan, namun tidak diindahkan, dan karena ada kerusakan aset negara dalam hal ini trotoar jalan, kami berencana menyerahkan permasalahannya kepada pihak yang berwajib, " ungkap bu Wat.

Dari dokumen dan surat-surat yang ditunjukkan kepada PASBANA.com, terlihat bahwa Dinas PU , dalam hal ini Bidang Tata Ruang dan Tata Bangunan telah melaksanakan tugas sesuai aturan yang ditetapkan. Semoga hal ini bisa dipahami dan dimengerti oleh pemilik bangunan ruko.

Putra 

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update