Padangpanjang--Penghujung tahun 2016, 16 orang anggota DPRD Kota Padangpanjang melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) ke Kota Bandung dalam rangka optimalisasi Seses dan Pokok Pokok Pikiran (Pokir) DPRD serta tentang tata tertib DPRD. Dimana, hasil Bimtek tersebut, agar dalam aplikasinya nanti dengan mitra kerjanya eksekutif dapat singkron dalam mewujudkan keinginan masyarakat
Ketua Komisi II DPRD Kota Padangpanjang DR.Novi Hendri SE.M.Si ketika dihubungi menyampaikan, DPRD berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah adalah unsur penyelenggara pemerintah daerah yang melaksanakan tiga fungsi pokok.
“Yakni pembentukan peraturan daerah, membahas dan menetapkan APBD, dan melaksanakan pengawasan terhadap jalannya pemerintah daerah.Serta melaksanakan sejumlah hak yang dapat dipergunakan oleh anggota DPRD baik secara individual maupun secara kelompok dan kelembagaan untuk mendukung tugas pokok dan fungsi DPRD dalam penyelenggaraan pemerintah daerah,” tutur Novi Hendri.
Senada, Ketua Komisi III Hendra Saputra menyampaikan, salah satu fungsi DPRD adalah pembentukan peraturan daerah yang mempunyai pengaruh besar terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut dan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kapasitas anggota DPRD dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya khususnya di bidang pembentukan peraturan daerah maka dinilai penting dan cukup relevan untuk mengikuti program bimbingan teknis pembentukan peraturan daerah,” kata politisi dari Partai Bulan Bintang itu.
Ketua Komisi I Nasrullah Nukman menambahkan, bimbingan teknis sangat dibutuhkan oleh seluruh anggota karena akan mendapat berbagai ilmu dan masukan khususnya yang berkaitan erat dengan tugas dan fungsi anggota dewan.
“Sebagi mitra kerja dari eksekutif, istilah Pokir tercantum pada Pasal 55 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010. Dimana, salah satu tugas Badan Anggaran DPRD memberikan saran dan pendapat berupa Pokok-Pokok Pikiran DPRD kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah paling lambat lima bulan sebelum ditetapkannya APBD,” sebut politisi dari PKS itu.
Dijelaskannya, penyampaian Pokir DPRD adalah tugas Badan Anggaran DPRD sebagai salah satu alat kelengkapan DPRD. Karena tidak ada ketentuan yang berbunyi pemerintah daerah atau kepala daerah atau yang mewakilinya, maka penyampaian Pokir disampaikan langsung kepada kepala daerah.
Selain mendalami aturan dari berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah serta mencegah konflik antar susunan pemerintahan, pengaturan baru yang belum diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 untuk mempercepat tujuan desentralisasi.
Kami ingin anggota DPRD Padangpanjang yang baru bisa lebih mengetahui dan jelas konsep desentralisasi kerangka NKRI,& kata Wakil Ketua DPRD Padangpanjang Yulius Kaisar.
Sementara itu politisi Partai Amanat Nasional Hukemri berharap, implementasi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya di Kota Padangpanjang bisa diterapkan dengan baik secara aturan yang berlaku.
Posisi DPRD adalah sebagai unsur penyelenggara pemerintahaan daerah yang diatur secara komperehensif dalam UU No 23 Tahun 2014,& katanya. (Kenzie)