Notification

×

Iklan

Iklan

LBH Padang Ajukan Sengketa Informasi Terkait Data Pertambangan di Sumatera Barat

06 Desember 2016 | 11:45 WIB Last Updated 2016-12-06T11:17:20Z

Menindaklanjuti dari temuan Kordinasi dan Supervisi  (Korsup) Minerba Komisi Pemberantasan Korupsi terkait carut marut izin dan aktivitas pertambangan di Sumatera Barat maka LBH Padang melakukan investigasi lapangan dan penelitian dokumen perizinan tambang di Sumatera Barat. LBH Padang telah melakukan investigasi di sepuluh izin usaha pertambangan perusahaan yang berada di Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Sijunjung. Selain itu, LBH Padang juga melakukan penelitian terkait tata kelola izin pertambangan di Sumatera Barat.

Pada 16 September 2016, LBH Padang telah menyurati Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Barat  melalui surat Nomor 96/SK-E/LBH-PDG/IX/2019. LBH Padang meminta data dan informasi seluruh dokumen perizinan tambang di Provinsi Sumatera Barat hingga tahun 2016 berupa nama perusahaan, nomor SK, Jenis Izin, Bahan Galian, Kawasan Hutan dan wilayah yang mana mencakup dokumen izin usaha pertambangan (IUP), dokumen UKL-UPL atau Izin AMDAL atau Izin Lingkungan, laporan rincian kerja tahunan s/d tahun 2016, dokumen peta konsesi atau izin lokasi usaha Pertambangan serta izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) jika berada dalam kawasan hutan.  Permintaan data tersebut hingga saat ini tidak direspons oleh Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Oleh sebab itu, LBH Padang mengajukan Keberatan kepada Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) Utama Provinsi Sumatera Barat namun hingga saat ini juga tidak direspons. Maka, pagi ini (6 Desember 2016) pada jam 09.00 WIB, LBH Padang telah mengajukan Sengketa Informasi atas permintaan data dan informasi pertambangan di Provinsi Sumatera Barat.  Pengajuan sengketa informasi ini diterima oleh Panitera Pengganti Ade Paulina di Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat dengan nomor pendaftaran nomor 34.

Kordinator Divisi Hak Asasi Manusia, Wendra Rona Putra menuturkan carut marut dunia pertambangan dimulai dari tertutupnya pihak pemberi izin yakni kepala daerah dan SKPD terkait untuk mempublikasikan permohonan izin dan dokumen izin yang telah dikeluarkan secara luas kepada masyarakat sehingga rentan untuk disalahgunakan. Bahkan masyarakat pun banyak yang tidak tahu akan keberadaan perusahaan tambang di wilayahnya. Sehingga acap kali menimbulkan konflik dengan masyarakat. Maka penting bagi pemberi izin untuk transparan kepada publik.

Untuk itu, Era Purnama Sari Direktur LBH Padang mendesak pemberi izin dalam hal ini Gubernur dan ESDM Provinsi Sumatera Barat sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah untuk memperbaiki tata kelola izin tambang di Sumatera Barat dengan menggunakan pendekatan transparansi, akuntabel dan melibatkan peran aktif masyarakat dalam pemberian izin dan pengawasan terhadap izin tambang.

Demikian disampaikan, atas perhatiannyadiucapkan terimakasih.

Padang,  6 Desember 2016

Hormat Kami,

LBH Padang

Era Purnama Sari
Direktur


×
Kaba Nan Baru Update