Padangpanjang--Teka-teki langkah apa yang akan diambil oleh Pemerintah Kota (Pemko) Padangpanjang, terhadap putusan Pengadilan Negeri Kota Padangpanjang atas gugatan yang diajukan oleh PT. Kultindo Erashamas, terjawab sudah. Dengan telah didaftarkannya Nota Banding Pemko Padangpanjang terhadap Amar Putusan Pengadilan Negeri Padangpanjang ke Pengadilan Tinggi Sumatera Barat di Padang, Rabu kemarin.
Wali Kota Padangpanjang Hendri Arnis melalui Kabag Humas Setdako Ampera Salim ketika ditemui pasbana.com membenarkan, Pemko Padangpanjang melalui Bagian Hukum Setdako telah mendaftarkan Nota Banding ke Pengadilan Tinggi Sumatera Barat.
“Putusan Pengadilan Negeri Padangpanjang yang mengabulkan sebagian dari materi gugatan yang diajukan oleh PT. Kultindo Erashamas, akan kita ajukan nota banding. Hari ini (kemarin-red) telah didaftarkan ke Pengadilan Tinggi,” jelas Ampera Salim.
Kepastian Pemko Padangpanjang mengajukan banding itu, setelah bagian Hukum Setdako Padangpanjang menerima salinan putusan dari PN Padangpanjang beberapa waktu lalu.
“Tetapi, dengan adanya proses hukum tersebut, tidak akan mempengaruhi proses pembangunan Pasar Padangpanjang yang sedang dilaksanakan oleh PT.Hutama Karya,” kata Ampera Salim.
Ketegasan Pemko Padangpanjang melanjutkan pembangunan Pasar Padangpanjang berpijak dari putusan Pengadilan Negeri setenpat, yang tidak ada membunyikan putusan akan penundaan atau penghentian pembangunan pasar, yang tengah berlangsung saat ini.
“Sesuai amar putusan majelis hakim PN Padangpanjang, tidak ada disebutkan atau perintah penghentian pembangunan pasar. Berpijak dari putusan tersebut, pengerjaan pasar tidak akan dihentikan dan untuk itu pedagang diminta jangan takut, dan berfikir kalau pembangunan pasar akan dihentikan,”ujarnya.
Disini, lanjut Ampera, pemko sangat mengerti kalau pedagang serta seluruh lapisan masyarakat, yang peduli akan perekonomian di Kota Padangpanjang tidak menginginkan pembangunan itu terhenti. Dengan demikian, keinginan masyarakat khususnya pedagang, Pemko Padangpanjang tetap melanjutkan pembangunan Pasar, walaupun Pemko Padangpanjang juga memfokuskan diri untuk menempuh jalur hukum yang lebih tinggi terkait gugatan dari PT.Kultindo Erashamas.
Sebelumnya, merasa dirugikan dengan pemutusan kontrak yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Padangpanjang, akhirnya PT. Kultindo Erashamas menempuh jalur hukum dan menggugat Pemerintah Kota Padangpanjang, DPRD Kota Padangpanjang, serta PT Hutama Karya ke Pengadilan Negeri Kota Padangpanjang pada pertengahan Juni silam. Diakhir persidangan, Hakim Pengadilan Negeri Padangpanjang hanya mengabulkan beberapa materi gugatan yang diajukan oleh PT. Kultindo Erashamas.
Dihubungi terpisah, Kuasa Hukum PT. Kultindo Erashamas, Rennal Arifin melalui rekannya, Riefia Nadra saat dikonfirmasi Koran ini mengaku belum mengetahui kalau Pemko Padangpanjang mengajukan nota banding ke Pengadilan Tinggi Sumatera Barat di Padang.
“Kalau mereka banding tentu kami akan persiapkan kontra bandingnya. Tapi menurut hitungan saya, hari ini batas akhir pengajuan nota banding ke Pengadilan Tinggi,”sebutnya.
Terkait pijakan Pemko Padangpanjang, yang mengatakan pembangunan Pasar Padangpanjang tetap bisa mereka lanjutkan itu hak mereka untuk bicara. Tapi disini tegas, Riefa mereka tidak bisa mengartikan dan mengatakan kalau putusan PN Padangpanjang tidak menyebutkan kalau Pemko Padangpanjang harus menghentikan pembangunan pasar tersebut.
Majelis hakim PN Padang Panjang terangnya, jelas menyebutkan dalam amar putusannya namun disini majelils hakim menyatakan dalam amar putusan menyatakan kalau kontrak antara Pemko dengan PT. Kultindo sah.
”Dalam putusan itu sudah jelas terlihat. Namun demikian, pengajuan notas banding oleh pemko adalah hak mereka,”tuturnya. (kenzie)