Notification

×

Iklan

Iklan

Pengisian SOPD Baru Dijadwalkan Awal Januari 2017

21 Desember 2016 | 20:17 WIB Last Updated 2016-12-21T13:20:55Z

Padangpanjang--Pemerintah Kota Padangpanjang akan melakukan pengisian jabatan pada Susunan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang baru pada awal Januari 2017.

Kami merencanakan pengisian jabatan pada setiap SKPD sesuai dengan SOPD yang baru awal Januari 2017, karena banyak hal yang harus diselesaikan di akhir tahun kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Padangpanjang Martoni ketika ditemui Rabu 21/12.

Pembentukan SOPD baru sesuai dengan instruksi Menteri Dalam negeri (Mendagri) Nomor 061/2911/SJ tahun 2016 tentang Tindak lanjut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Pemko Padangpanjang sendiri sebelumnya memiliki pejabat mulai dari eselon IV, III dan II sebanyak 492 orang. Untuk pengisian pejabat pada SKPD baru, kemungkinan sedikit berkurang dari yang lama.

Ada beberapa pejabat yang terindikasi tidak memiliki jabatan, karena SKPD yang baru sedikit berkurang jumlahnya dari yang lama. Untuk saat ini kami belum bisa memberikan jumlah pastinya, kata dia.

Pejabat yang akan meduduki posisi yang baru, jelasnya, akan ditentukan oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

Bagi pejabat eselon IV dan III ditentukan oleh Baperjakat, sedangkan untuk eselon II ada tiga opsi dalam melakukan pengisiannya, mulai dari pengukuhan kembali pejabat yang lama, pindah ke jabatan yang sama diposisi SKPD yang baru hingga seleksi atau lelang jabatan, ujarnya.

Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Kota Padangpanjang Nuldryman mengatakan, SOPD baru itu mengalami pengurangan dari sejumlah SKPD dari yang sebelumnya 27 menjadi 22 SKPD.

Pengurangam itu sesuai dengan kebutuhan berdasarkan pertimbangan kondisi kota relatif kecil hanya 23 kilometer persegi dan berpenduduk lebih kurang 53 ribu jiwa.

Tidak itu saja, katanya, kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap APBD pada 2015 hanya mencapai 13,6 persen dan rasio belanja pegawai mencapai 47,3 persen serta kemampuan sumber daya yang terbatas.

Ketua Komisi I Bidang Pemerintahan DPRD Padangpanjang Nasrullah Nukman tidak mempermasalahkan pengurangan SKPD tersebut, karena sudah diatur dari pemerintah pusat.

SKPD itu sesuai dengan kebutuhan untuk pelaksanaan pemerintahan di Padangpanjang, katanya. (Kenzie)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update