Padangpanjang--Untuk mencegah berbagai tindak kriminal gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kota Padangpanjang jelang Natal dan Tahun Baru, Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol PP) kota setempat terus mengefektifkan berbagai kegiatan pengamanan dengan melibatkan personil TNI dan Polri.
Kasatpol PP Kota Padangpanjang Yoni Aldo didampingi Kasi Operasi Musben Zakir menyampaikan, pihaknya sebagai lembaga penegakan Perda terus melakukan upaya-upaya untuk mencegah dan mengamankan berbagai kegiatan yang bisa mengarah kepada maksiat dan asusila.
“Selain kegiatan patroli rutin yang kita laksanakan dua kali seharai, kita juga membentuk Tim Pengendalian Lingkungan yang melibatkan personil TNI, Polri dan Subdempon. Untuk melakukan razia dibeberapa lokasi yang dianggap rawan,” kata Musben Zakir.
Disampaikannya, dalam razia yang dilakukan bersama tim gabungan sejak awal Desember lalu, telah menertibkan berbagai kegiatan yang dilakukan oleh kelompok masyarakat yang melanggar Perda dan norma-norma yang berlaku di masyarakat.
“Seperti perkelahian anak-anak dari komunitas punk di kawasan Pasar Kuliner dan menertibkan pasangan yang tidak terikat pernikahan ketika berduan di lokasi Terminal Bukit Surungan dan mengamankan pedagang tuak di kawasan Banca Laweh,” jelas Musben.
Untuk masa tugas tim gabungan, lanjut Musben, tim tetap akan melaksanakan razia dan pengamanan hingga malam pergantian tahun 2016 mendatang, termasuk juga pengamanan pada peringatan Natal.
“Untuk pengamanan Natal dan Tahun Baru sendiri, kita akan bergabung dengan Tim Operasi Lilin dari pihak Kepolisian sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Meskipun bergabung, Satpol PP juga tetap akan melakukan kegiatan-kegiatan razia dan pengamana di sejumlah objek-objek yang rawan dijadikan lokasi berbuat maksiat.
“Dari beberapa lokasi yang telah kita identifikasi, kawasan Terminal Bukit Surungan, Jembatan Layang Simpang Lapan, kawasan Jembatan Putih, Jalan Lingkar Selatan dan parkiran Mifan menjadi lokasi kerap disalahgunakan gunakan oleh oknum-oknum tertentu untuk berbuat maksiat. Jika ada masyarakat yang melihat dan mengetahui adanya kegiatan terlarang, bisa langsung melaporkannya ke Kantor Satpol PP,” harap Musben. (Kenzie)