Padanglanjang -- Sebagai bentuk pengawasan terhadap rumah kos-kosan dan penginapan di Kota Padangpanjang, Satpol PP kota akan menggelar penertiban terhadap penghuni kos-kosan dan tamu penginapan yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) kota berjuluk Serambi Mekah itu.
Kasi Operasi Satpol PP Kota Padangpanjang Musben Zakir didampinggi Anggota Operasi Nofan Indra ketika ditemui pasbana.com menyebutkan, kegiatan razia yang akan melibatkan Tim Gabungan Pengendalian Keamanan Lingkungan itu, akan mendatangi seluruh penghuni kos-kosan yang dicurigai sebagai tempat perbuatan maksiat dan pendatang yang belum memiliki KTP Padangpanjang.
“Kita memang fokus ke kos-kosan yang berada di sejumlah kawasan, karena dari informasi yang kita dapatkan di lapangan. Cukup banyak penghuni kos-kosan yang sudah menyalahgunakan fasilitas kos-kosan menjadi lokasi berbuat maksiat dan mesum,” kata Musben Zakir.
Saat razia yang waktunya belum ditentukan, lanjut Musben, pihaknya akan meminta pihak RT setempat ikut mendampingi tim turun kelapangan. Sehingga, jika ditemukan pelanggaran, pihak Satpol PP maupun kepolisian bisa langsung menindak sesuai dengan pelanggaran yang ditemukan.
“Jika pelanggarannya berbentuk Tipiring akan ditindak sesuai dengan Perda Nomor 09 Tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat. Tetapi, jika sudah mengarah kepada kriminalitas, seperti berjudi dan peredaran narkoba akan ditindak oleh petugas kepolisian, kita juga melibatkan pihak Subdempon dan TNI dalam tim,” sebutnya.
Untuk jenis-jenis pelanggaran yang akan menjadi objek penertiban, jelasnya, petugas akan memeriksa kartu identitas penghuni kos dan kelengakapan administrasi oleh pemilik kos. Bagi penghuni kos yang belum memiliki identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) ataupun Kartu Mahasiswa, Satpol PP akan mengkoordinasikan dengan pihak RT setempat maupun Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan kota setempat.
“Kita juga berharap kepada pemilik dan penghuni kos-kosan untuk kooperatif, memberikan data-data yang dibutuhkan petugas,” himbaunya. (Kenzie)