Padangpanjang -- Belum cukup satu bulan jajaran Polres Padangpanjang kembali mengungkap peredaran narkoba jenis ganja, dimana seminggu sebelumnya juga sempat menangkap pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu yang melibatkan salah satu ibu rumah tangga di kota berhawa sejuk itu, malang tak dapat di elakkan, Minggu (15/1) sekitar pukul 16.00 WIB, 4 orang laki laki asal Aceh dan Bukittinggi berhasil dibekuk beserta barang buktinya di Rest Area Jl. Sutan Syahrir Kelurahan Silaing Bawah - Kota Padangpanjang .
Sebagai kota perlintasan, Padangpanjang memang kerap menjadi sasaran bagi pengedar untuk memuluskan aksi jual beli barang haram tersebut, seperti yang terjadi Minggu kemarin dengan alasan mengantarkan 9 paket ganja ke salah satu orang, pemuda asal Aceh dengan inisial NA (42) ini harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Seperti yang dijelaskan Kapolres Padangpanjang AKBP. Cepi Noval, SIK pada pers rilis Senin (16/1) di Polres Padangpanjang bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat sekitar. " Dan setelah kami lakukan pengintaian ternyata benar tersangka sedang melakukan transaksi, " ungkap Cepi Noval.
"Setelah mendapatkan informasi dari laporan masyarakat langsung, anggota kami langsung melakukan pengintaian ke tempat kejadian, setelah sampai di lokasi ternyata benar melihat beberapa orang yang sedang naik keatas mobil yang di duga membawa barang haram tersebut, lalu anggota kamipun langsung menghampiri dan memeriksa mobil tersebut dan ternyata di temukanlah beberapa paket ganja yang sudah siap edar," terang Cepi.
Selain mengamankan 9 paket besar Ganja kepolisian juga mengamankan uang senilai 500 ribu, 6 buah HP, 6 paket kecil ganja dan satu mobil minibus jenis Zebra Espass berplat nomor BA 1668 AL . 4 orang yang berhasil diamankan dengan nama Nasir (40) asal Aceh, Awang (35) asal Bukittinggi, Robby (32) asal Bukittinggi, dan Edo (35) asal Bukittinggi.
Sementara itu untuk ancaman hukuman dan pasal yang dikenakan adalah pasal 114 ayat 2, pasal 111 ayat 2, pasal 115 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1, UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan minimal 6 tahun penjara dan maksimal semur hidup atau hukuman mati dengan denda 1 milyar rupiah. [Putra]