Untuk penyelenggaraan administrasi pemerintahan serta program dan kegiatan pemerintah, Kepada Daerah baik itu Gubernur dan Bupati/Walikota dibantu oleh perangkat daerah. Perangkat Daerah atau Organisasi Pemerintah Daerah ( OPD ) merupakan organisasi atau lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
Perangkat Daerah dibentuk oleh masing-masing Daerah berdasarkan pertimbangan karakteristik, potensi, dan kebutuhan Daerah.
Dasar utama penyusunan organisasi perangkat daerah dalam bentuk suatu organisasi adalah adanya urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, yang terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan , namun tidak berarti setiap penanganan urusan pemerintahan harus dibentuk kedalam organisasi tersendiri. Pembentukan perangkat daerah semata-mata didasarkan pada pertimbangan rasional untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangandaerah secara efektif dan efisien.
Penataan Organisasi Pemerintah Daerah ( OPD) serta penyusunan struktur organisasi pada Satuan KerjaPerangkat Daerah (SKPD) saat ini dilakukan berdasarkan pada kerangka regulasi serta kebutuhan obyektif dan kondisi lingkungan strategis daerah. Kerangka regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 2007 sebagai perubahan terhadap PeraturanPemerintah sebelumnya.
Selain PP No. 41/2007, penataan kelembagaan perangkat daerah juga memperhatikan peraturan perundang-undangan yang memiliki relevansi dengan program penataan organisasi.
Berdasarkan UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah , perangkat daerah propinsi dan Kabupaten/ Kota ditetapkan melalui Peraturan Daerah dengan bentuk sebagai berikut.
Perangkat Daerah Provinsi : Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas dan Badan.
Perangkat Daerah Kabupaten/Kota : Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas dan Badan.
Pembentukan organisais perangkat daerah yang berupa Dinas atau Badan diklasifikasikan berdasarkan Tipe A (beban kerja yang besar), Tipe B (beban kerja yang sedang) dan Tipe C (beban kerja yang kecil). Penentuan beban kerja bagi Dinas didasarkan pada jumlah penduduk, luas wilayah, besaran masing-masing Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, dan kemampuan keuangan Daerah untuk Urusan Pemerintahan Wajib dan berdasarkan potensi, proyeksi penyerapan tenaga kerja, dan pemanfaatan lahan untuk Urusan Pemerintahan Pilihan. Sedangkan besaran beban kerja pada Badan berdasarkan pada jumlah penduduk, luas wilayah, kemampuan keuangan Daerah, dan cakupan tugas.
Pemberian nama/nomenklatur Dinas dan Badan disesuikan dengan perumpunan dan klasifikasi yang telah ditentukan. Perumpunan urusan yang diwadahi dalam bentuk Dinas terdiri dari: bidang pendidikan, pemuda dan olahraga;bidang kesehatan;bidang sosial, tenaga kerja dan transmigrasi;bidang perhubungan, komunikasi dan informatika;bidang kependudukan dan catatan sipil;bidang kebudayaan dan pariwisata;bidang pekerjaan umum yang meliputi bina marga, pengairan, cipta karya dan tata ruang;bidang perekonomian yang meliputi koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah, industri dan perdagangan;bidang pelayanan pertanahan;bidang pertanian yang meliputi tanaman pangan, peternakan, perikanan darat, kelautan dan perikanan, perkebunan dan kehutanan;bidang pertambangan dan energi; danbidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset.
Perumpunan urusan yang diwadahi dalam bentuk badan, kantor, inspektorat, dan rumah sakit, terdiri dari:
bidang perencanaan pembangunan dan statistik;bidang penelitian dan pengembangan;bidang kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat;bidang lingkungan hidup;bidang ketahanan pangan;bidang penanaman modal;bidang perpustakaan, arsip, dan dokumentasi;bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa;bidang pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana;bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;bidang pengawasan; danbidang pelayanan kesehatan.
Dengan adanya Presiden dan Wapres yang baru dan dengan Penetapan Nomenklatur Kementerian baru maka Kementerian Dalam Negeri akan melakukan pembahasan untuk melakukan perubahan pada PP No. 41 tahun 2007 tentang Organisasi Pemerintah Daerah sehingga dimungkinkan akan berubahnya pedoman dan perumpunan urusan.
Selain perangkat daerah diatas Gubernur/ Bupati/Walikota dapat membentuk unit pelayanan terpadu untuk meningkatkan dan keterpaduan pelayanan masyarakat di bidang perizinan yang bersifat lintas sektor. Unit pelayanan terpadu tersebut merupakan gabungan dari unsur-unsur perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi perizinan.
Sumber: pemerintah.net