Notification

×

Iklan

Iklan

BALAPAN LIAR DI PADANG PANJANG, SIAP-SIAP DIKENAI PASAL BERLAPIS UU LALULINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

19 Januari 2017 | 10:07 WIB Last Updated 2017-01-19T03:36:28Z
Kapolres Padang Panjang AKBP. Cepi Noval, SIK 

Padang Panjang - Dalam rangka menekan Angka Kecelakaan dan Pelanggaran Lalu Lintas di Wilayah Hukum Polres Padang Panjang, Kapolres Padang Panjang AKBP. Cepi Noval, SIK berniat untuk menegakkan pelaksanaan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 310 dan 311. 

Pernyataan ini disampaikan oleh Cepi Noval dalam diskusi ringan bersama para Jurnalis yang tergabung dalam Jurnalis Mitra Polisi, Kamis ( 18/01). Namun mengingat pelaksanaan pasal ini berkonsekuensi pada penerapan hukuman penahanan dan denda yang tidak sedikit, Cepi Noval bermaksud untuk melakukan Sosialisasi kembali kepada masyarakat.

" Sebetulnya tidak perlu sosialisasi lagi, namun demi kebaikan, pemahaman dan pembelajaran hukum kepada masyarakat, alangkah lebih baiknya kita  paham kan  kembali mengenai pasal 310 dan 311 dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 ini," ungkap Cepi.

Dalam Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan tentang kecelakaan yang diakibatkan oleh kelalaian. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan dalam pasal tersebut adalah enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

Pasal 310 ayat 1 UU tersebut berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah)."

Sementara dalam pasal  311 , diatur tentang kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kesengajaan dengan ancaman hukuman yang lebih berat, yaitu hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

Pasal 311 ayat 2 UU tersebut berbunyi, "Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/ atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah)."


Cepi Noval berharap dengan di " booming" kan pasal 310 dan 311 UU Lalu Lintas, masyarakat akan paham bahwa mengenai  resiko dan konsekuensinya jika terjadi laka lantas. Kecelakaan lalu lintas  baik yang karena kelalaiannya sehingga menimbulkan kerugian materi, luka ringan, luka berat hingga meninggal dunia (pasal 310. red) dan karena berkendara membahayakan nyawa dan /barang, materil, luka ringan luka berat, meninggal dunia (pasal 311.red) itu adalah Pidana dengan ancaman hukumanya 6 bulan - 12 tahun penjara. 

" Karena selama ini masyarakat menganggap, tabrakan ringan dan balapan liar  itu bukan pidana, jadi kedepan, apabila ada pelaku balapan liar lagi yang ditangkap, akan kita kenakan pasal 311 ini, " tegas Cepi.

Hal ini juga telah diantisipasi apabila pelaku balap liar ini masih dibawah umur. " Dalam UU Peradilan Anak, anak diatas usia 12 tahun dapat ditangkap untuk 1x24 jam dan ditahan 7x24 jam, dan perpanjangan penahanan dr penuntut 8x24 jam,  bila lebih dari waktu tersebut harus dikeluarkan demi hukum, " tambah Kapolres Padang Panjang ini.

Undang-undang yang menyangkut pasal 310 dan 311 seharusnya sudah ditegakkan dari sejak berlakunya UU ini. " Namun masyarakat belum faham dan perlu disosialisasikan terlebih dahulu, sehingga masyarakat Kota Padang Panjang makin pintar dan faham tentang hukum, " harap Cepi Noval di ujung diskusi malam itu.

Inyong Budi 

     



IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update