Jakarta - Badan Kepegawaian negara (BKN) terus berupaya meningkatkan kualitas kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Setelah meluncurkan Program Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS), di mana hasil PUPNS salah satunya digunakan sebagai referensi menutup gap kompetensi PNS, BKN mengusung Program Penghitungan Indeks Profesionalitas ASN.
Melalui program ini, BKN menargetkan tercapainya 3 tujuan utama yakni pertama, tersedianya indikator kualitas PNS yang lebih terukur, memiliki kredibilitas dan reabilitas ketersediaan data, kedua, untuk mengetahui proxy tingkat pencapaian Profesionalitas di sebuah organisasi untuk memberi ukuran yang lebih jelas dalam upaya perbaikan ASN, ketiga, sebagai bahan masukan untuk perbaikan dan perencanaan pengembangan profesionalitas ASN dalam sebuah organisasi di masa yang akan datang.
Komponen penghitungan Indeks Profesionalitas meliputi : a.hasil penilaian obyektif potensi pegawai berdasarkan pendidikan, pengalaman, pelatihan teknis dan pelatihan kepemimpinan; b. Sasaran Kinerja Pegawai; c. Selisih gaji dan tunjangan termasuk tunjangan kinerja secara internal pada kompleksitas pekerjaan dan risiko yang setara;d.Tingkat pelanggaran individu dalam lembaga. Melalui program INI, BKN menargetkan para SDM birokrasi mampu berkontribusi mendukung peningkatan Indeks Profesionalitas Indonesia dalam tataran global.
Jakarta, 13 Januari 2017,
Kepala Biro Hubungan Masyarakat,
Mohammad Ridwan
NIP. 19730521 199912 1 001