Padangpanjang – Usaha-usaha promotif dan preventif terus digiatkan oleh Jajaran Polres Kota Padang Panjang. Mengantisipasi tindak kejahatan terhadap anak dan perempuan serta tertib berlalulintas, Kapolres Padangpanjang AKBP. Cepi Noval SIK menggerakkan 145 personil polisi untuk melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah di Kota Padang Panjang, Senin (16/1).
Kegiatan tersebut dalam rangka memberikan pemahaman kepada pelajar dan guru tentang undang-undang Perlindungan Anak dan Perempuan, undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Undang-Undang Lalu Lintas serta himbauan larangan membawa motor ke sekolah.
“Kita berharap ke depan tidak ada lagi kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan, pertengkaran dalam rumah tangga yang berujung pada tindakan serta angka kecelakaan yang melibatkan pelajar menurun ,” jelas Cepi Noval.
Sebagai target awal sosialisasi UU ini adalah sekolah SMA/ sederajat, dan SMP/ sederajat, termasuk sekolah sekolah di Kabupaten Tanahdatar yang berada di wilayah hukum Polres Padangpanjang.
“ Untuk selanjutnya Kegiatan sosialisasi ini akan terus kita lakukan di lingkungan masyarakat dan kalangan umum lainnya ,” jelas Cepi Noval.
Mengenai larangan bagi pelajar yang membawa kendaraan ke sekolah, Cepi Noval tidak memungkiri kalau sampai saat ini masih ada pelajar yang membawa motor ke sekolah. Justru itu melalui kegiatan sosialisasi ini pihaknya akan memberikan solusi cerdas lain untuk menyelesaikannya.
Larangan membawa motor ke sekolah didukung penuh oleh pemerintah Kota Padangpanjang melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga .
" Kami berharap orang tua untuk tidak membiarkan anak menggunakan motor ke sekolah demi menghindari mereka dari bahaya kecelakaan, " pungkas Cepi Noval dalam paparannya.
Putra