Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur minta kepada seluruh instansi pemerintah untuk segera menyampaikan laporan kinerja 2016, PMPRB online, serta unit organisasi yang diusulkan terkait pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBK).
Hal itu disampaikan Menteri melalui Surat Menteri PANRB No. B/01/M.RB.06/2017 perihal Kewajiban Penyampaian Laporan bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan (RB Kunwas). Surat bertanggal 19 Januari 2017 itu ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala LPNK, pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, pimpinan Kesekretariatan LNS, Gubernur, Bupati dan Walikota. Tembusan surat tersebut ditujukan kepada Wakil Presiden selaku Ketua Komite Pengarah Reformasi Biokrasi Nasional (KPRBN).
Untuk kementerian/lembaga, penyampaian laporan kinerja 2016 harus sudah diterima pada tanggal 28 Februari 2017. Laporan kinerja ini akan digunakan sebagai bahan penyusunan Laporan Kinerja Pemerintah Pusat, setelahdireviu oleh BPKP, sebagai bahan pertanggungjawaban pelaksanaan ABPN. Sedangkan utnuk pemerintah daerah, laporan kinerja tahun 2016 harus sudah diterima paling lambat tanggal 31 Maret 2017.
Terkait dengan penyampaian PMPRB online, seluruh kementerian, lembaga serta pemerintah provinsi, diminta segera melakukan penilaian kesiapan dan kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi sampai tahun 2016 secara mandiri (PMPRB), dan hasilnya disampaikan secara online kepada Deputi RB Kunwas selaku Unit Kerja Pegelola Reformasi Birokrasi Nasional (UPRBN) paling lambat bulan April 2017. Menteri juga minta agar pemerintah kabupaten dan kota menerapkan PMPRB online, dan melaporkan hasilnya paling lambat bulan April 2017.
Terkait dengan pembangunan ZI menuju WBK/WBBM, Menteri minta agar instansi pemerintah menyamaikan unit yang sudah dipersiapkan oleh Tim Penilai Internal. “Penentuan unit adalah yang terbaik dan mempresentasikan layanan utama kementerian/lembaga. Untuk pemerintah daerah, agar diusulkan unit pelayanan terpadu dan atau unit yang terkait dengan perijinan,” ungkap Menteri dalam surat tersebut.(***)