Kota kecil yang berjuluk " Kota Serambi Mekah" ini kian hari kian berkembang menjadi kota yang ramai dan dinamis. Pembangunan dan tumbuhnya pemukiman baru, mewarnai derap Kota Padang Panjang saat ini.
Secara topografi kota ini berada pada dataran tinggi yang bergelombang, di mana sekitar 20,17 % dari keseluruhan wilayahnya merupakan kawasan relatif landai (kemiringan di bawah 15 %), sedangkan selebihnya merupakan kawasan miring, curam dan perbukitan, serta sering terjadi longsor akibat struktur tanah yang labil dan curah hujan yang cukup tinggi. .Dengan luas wilayah kurang lebih 23 Km persegi dan 80 % adalah perbukitan, mau tak mau derap pembangunan akan lebih banyak di wilayah perbukitan.
Kondisi inilah yang perlu dicarikan solusi dan antisipasi sejak dini. Tata ruang dan dinamika Kota hendaknya mampu diimbangi dengan mitigasi bencana yang dapat ditimbulkan dari kesalahan penataan pembangunan.
Tata Ruang sebagai salah satu bentukan dari perencanaan wilayah dan kota memiliki banyak tujuan antara lain mewujudkan keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan, serta mewujudkan perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.
Tata ruang secara khusus memiliki kemampuan untuk mengurangi kerentanan yang terdapat di dalam suatu wilayah. Dimulai dari tahap perencanaan, pemanfaatan, hingga pengendalian, secara tidak langsung memang diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan suatu sektor ekonomi, namun tetap selaras dengan kondisi lingkungan dengan maksud menghindari dampak-dampak negatif yang mungkin terjadi dari pengembangan ekonomi terhadap kondisi lingkungan.
Perlu kiranya kita mempedomani bahwa “Pembangunan masa kini tak perlu mengorbankan generasi mendatang”. Hal ini hendaknya diingat selalu dalam rencana pembangunan kota. Implementasi dari kata bijak tersebut adalah mengupayakan pembangunan saat ini tidak “menggerus” kepentingan generasi selanjutnya.
Penataan ruang yang baik dalam pembangunan wilayah kota bisa menjadi benang merah kita melihat korelasi antara kejadian bencana alam dan tata ruang kita. Rencana Tata Ruang sejatinya dapat digunakan sebagai usaha yang sistematis untuk mengidentifikasi potensi bencana. Selaras dengan UU No. 26 Tahun 2007 pasal 42 tentang penanggulangan bencana, pelaksanaan dan penegakan dalam rencana tata ruang dilakukan untuk mengurangi resiko bencana, yang mencakup pemberlakuan peraturan tentang penataan ruang, standar keselamatan, dan penerapan sanksi terhadap pelanggaran. Ada korelasi yang sangat kuat antara proses penanggulangan bencana dengan penataan ruang.
Undang-Undang No. 26 tahun 2007 tersebut telah mentapkan bahwa tata ruang harus didasarkan pada kemampuan lingkungan untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya atau yang biasa disebut dengan daya dukung lingkungan, selain itu tata ruang juga mengharuskan mengacu pada daya tampung lingkungan, yaitu kemampuan lingkungan untuk menamping zat energy, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan kedalamnya, yang mana.
Oleh karenanya bencana akan terjadi jika pola tata ruang tidak segera dibenahi sejak dini. Masih teringat bagaimana pemukiman di belakang Kantor BRI Padang Panjang yang terendam banjir sesaat saat curah hujan yang tinggi kala itu dan sistem drainase yang tidak berfungsi baik. Beberapa longsoran kecil di perbukitan Bukit Tui juga hendaknya dapat dijadikan perhatian.
Jika mencermati perkembangan Kota Padang Panjang dari waktu ke waktu, bisa kita lihat dimana daerah yang dulunya daerah resapan air berubah menjadi perumahan-perumahan. Daerah-daerah curam yang berpotensi longsor juga kemudian banyak beralih fungsi menjadi kawasan perumahan. Dan menyempitnya daerah aliran sungai ( DAS ) sebagai contoh adalah Batang Aie Karek-karek . Beberapa hal diatas , hendaknya bisa menjadi perhatian untuk disikapi dan dicarikan solusi sejak awal.
Inilah yang kemudian menjadi dorongan dan semangat agar pembangunan yang ada sudah memasukan unsur-unsur kajian lingkungan sebelumnya. Dan hendaknya Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sesuai dengan perintah UU No 32 Tahun 2009 Pasal 19 yang menyatakan bahwa Untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat, setiap perencanaan tata ruang wilayah wajib didasarkan pada KLHS.
Dengan penataan Tata Ruang yang baik menjadi landasan , maka langkah mitigasi dalam meminimalisir bencana telah berjalan . Idealnya, penyusunan tata ruang harus sepaket dari program pembangunan . Sehingga rancangan tata ruang yang baik tak hanya menjauhkan masyarakat dari bencana, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Semoga dinamika Pembangunan di Kota Serambi Mekah mampu mewujudkan Padang Panjang Yang Aman dan Sejahtera. Aamiin...
(Editorial Khusus)
Diolah dari berbagai sumber.