PADANG - Pemerintah Provinsi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat masih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait Komisi Informasi (KI) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID. Kementerian dan lembaga terkait diminta duduk bersama untuk melahirkan sebuah keputusan terhadap dua lembaga tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat Aristo Munandar mengungkapkan hal itu, Jumat (20/1). Menurutnya, Komisi I DPRD telah melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informasi dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Kunjungan konsultasi itu dilakukan dari 16 sampai 18 Januari 2017.
"Kesimpulan dari konsultasi tersebut, pemerintah daerah meminta kementerian-kementerian dan lembaga negara tersebut duduk bersama untuk menghasilkan keputusan terhadap KI dan KPID," kata Aristo.
Aristo mengungkapkan, ada perbedaan pendapat antar kementerian dan lembaga terkait KI dan KPID. Hal ini menjadi abu-abu sehingga pemerintah daerah tidak bisa mengambil langkah terhadap KI dan KPID.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi dan DPRD bukan tidak mau mengalokasikan dua lembaga tersebut. Namun persoalannya, karena masih abu-abu, pemerintah daerah tidak bisa mengambil langkah karena belum jelas aturan dan pola penganggarannya.
"Konsultasi ke Kemendagri, ke Dirjen Kelembagaan, diperoleh keterangan kalau tidak menjadi urusan daerah tidak bisa dianggarkan. Namun dari konsultasi ke Dirjen Keuangan Daerah Kemenkeu, ada klausul yang memungkinkan KI dan KPID bisa dianggarkan. Untuk itu, kami meminta surat untuk meminta kepastian," jelasnya.
Selanjutnya, konsultasi ke Kementerian Kominfo, diakui bahwa KI dan KPI jaringannya ke Kominfo. Aristo menekankan, khusus untuk KPID saat ini tengah dilakukan proses seleksi calon komisioner KPID. Tahapannya sudah sampai kepada pelaksanaan Fit and Propert Test.
"Tapi karena kelembagaan ini belum ada ketegasan, diperlukan adanya ketegasan pemerintah pusat. Seleksi dilakukan karena memang masa tugas komisioner KPID sebelumnya sudah habis masa jabatannya pada Desember 2016 dan seleksi ini tentu harus dilakukan," ujarnya.
Agar tidak terjadi gonjang - ganjing terhadap persoalan tersebut, Aristo menyatakan pemerintah daerah meminta ketegasan pemerintah pusat. Kementerian dan lembaga terkait, termasuk juga Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara hendaknya duduk bersama untuk berkoordinasi sehingga ada satu ketegasan agar pemerintah daerah bisa mengambil langkah selanjutnya.
"Kalau masih abu-abu seperti ini, pemerintah daerah juga tidak berani. Nanti kepala daerah dan DPRD bisa terjerat hukum korupsi karena tidak ada aturannya tapi dianggarkan," ungkapnya.
Proses Seleksi Komisioner KPID Ditunda
Terkait seleksi komisioner Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID), Aristo menegaskan, untuk sementara prosesnya ditunda, sampai ada kejelasan dari pemerintah pusat. Fit and propert test terhadap calon komisioner KPID belum akan dilaksanakan sampai pemerintah pusat memberi kejelasan atau keputusan secara resmi.
"Proses seleksi yang saat ini sampai pada tahap fit and propert test ditunda untuk sementara sampai ada kejelasan secara resmi dari pemerintah pusat," tegas Aristo.
Tahap Fit and Propert Test calon komisioner KPID dilakukan oleh DPRD melalui Komisi I. Karena belum ada kejelasan, DPRD menunda dulu proses tersebut. Aristo menerangkan, sebelumnya proses seleksi berjalan karena merupakan program tahun 2016. Untuk tahun 2017, berhubung belum ada kejelasan, DPRD menunda untuk sementara.
Dia menegaskan, lembaga KI dan KPID sangat penting mengingat fungsi-fungsi yang dijalankannya. Keberadaan dua lembaga tersebut juga merupakan amanah dari Undang - Undang (UU). Pemerintah provinsi Sumatera Barat siap menganggarkan, dengan catatan, pemerintah pusat harus memberikan ketegasan terlebih dahulu.(***)