Padang Panjang - Tidak menunggu lama, memasuki awal tahun 2017 jajaran Polres Padang Panjang langsung beraksi dalam penegakan hukum. Selasa ( 10/ 1 ) Satuan Narkoba Polres Padang Panjang berhasil meringkus dua tersangka pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu. Kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah Sri Rahayu (37) dan Yesri (42) di sekitar Ngalau, Padang Panjang.
Kapolres AKBP. Cepi Noval didampingi Wakapolres Kompol. Sukar Priono dan Kasat Narkoba AKP. Hidup Mulya dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa penangkapan terhadap tersangka narkoba ini atas bantuan informasi masyarakat. " Penangkapan ini merupakan penangkapan pertama di awal tahun 2017 , " jelas Cepi Noval.
Cepi Noval menambahkan bahwa dari penangkapan kedua tersangka ini, jajarannya tengah mengembangkan kasus narkoba ini. Dan diduga masih ada tersangka lain yang segera diamankan.
Berhasil diamankan dari kedua tersangka antara lain sabu seberat 3,6 gram, dua alat hisap, uang tunai Rp5,6 juta yang diduga hasil penjualan sabu, korek api, timbangan dan empat unit ponsel. (Putra )