Notification

×

Iklan

Iklan

TINGKATKAN PAD TAHUN 2017, BP2KAD SOSIALISASIKAN BILLING SYSTEM 10%

13 Januari 2017 | 18:10 WIB Last Updated 2017-01-13T15:00:36Z

Padang Panjang - Menindaklanjuti Perda nomor 1 tahun 2011 dan diperkuat dengan perwako no 13 tahun 2011 mengenai pajak rumah makan, restoran dan hiburan, Pemerintah Kota Padangpanjang, melalui Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BP2KAD) jemput bola dengan melakukan sosialisasi terhadap rumah makan, restoran dan hiburan yang ada di Kota Padangpanjang ( 12/01 ).


Walikota Padang Panjang Hendri Arnis  berupaya keras meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang Panjang salah satunya melalui penerapan pajak Rumah Makan, Restoran dan Hiburan. Sebenarnya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang pajak rumah makan, restoran dan hiburan sudah diberlakukan sejak beberapa tahun lalu, namun realisasi penerimaan dari pajak rumah makan, restoran dan hiburan tersebut belum bisa berjalan secara optimal.


Untuk itu, Pemko Padangpanjang, melalui Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BP2KAD) mendorong kembali penerapan nya dengan melakukan
sosialisasi terhadap rumah makan, restoran dan hiburan yang ada di Kota Padangpanjang .


Saat ini, di wilayah Padang Panjang terdapat  24 rumah makan, 16 hotel dan penginapan dan baru rumah makan Pak Datuak Dunai Silaiang  Bawah yang sudah menerapkan pajak dengan Billing Sistem.


" Sosialisasi tentang pajak tersebut dilakukan dengan mendatangi rumah makan, restoran, hotel dan tempat hiburan, " jelas Kabid Pendapatan pada BP2KAD Kota Padangpanjang Faisal. Ia menambahkan bahwa hal tersebut sesuai dengan arahan Walikota Hendri Arnis, agar mendorong usaha rumah makan, restoran, hotel dan tempat hiburan untuk menerapkan pajak dengan Billing Sistem. Langkah-langkah pendekatan persuasif terus dilakukan.


“Sosialisasi yang kita lakukan untuk memberikan pemahaman kepada pemilik usaha rumah makan, restoran, hotel dan tempat hiburan untuk membayar pajak 10 persen sesuai yang diatur dalam Perda nomor 1 tahun 2011 dan diperuat dengan perwako no 13 tahun 2011,”  tambah Faisal.

Pada hakekatnya, pajak yang dipungut pemerintah akan kembali untuk kepentingan masyarakat. Dan dipergunakan untuk percepatan pembangunan di berbagai sektor. Dengan sosialisasi pajak 10 persen tersebut

Faisal berharap pendapatan daerah bisa meningkat . Kasi Penetapan dan Pembukuan pada BP2KAD, Edi Hatni, yang langsung terjun ke berbagai rumah makan, restoran, hotel, penginapan dan tempat hiburan, mengungkapkan, dari sosialisasi yang dilakukan, mendapat sambutan cukup baik dari pemilik usaha.


Dari pemantauan di lapangan sosialisasi pajak 10 persen ini mendapat sambutan cukup baik dari pemilik rumah makan, restoran, hotel, penginapan dan tempat hiburan. " Meskipun baru Rumah Makan Pak Datuak yang telah menerapkan pajak 10 persen, kita berharap kedepan yang lainnya bersedia menerapkan pajak 10 ini ,” harap Edi Hatni.

Putra

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update