Notification

×

Iklan

Iklan

UNIT PEMBERANTASAN PUNGLI TANAH DATAR DIKUKUHKAN BUPATI

31 Januari 2017 | 20:32 WIB Last Updated 2017-01-31T13:32:15Z


Batusangkar – pasbana.com :Pemerintah Kabupaten Tanah Datar  resmi membentuk unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP)  sebagai upaya untuk memberantas pungutan liar secara efektif di Kabupaten Tanah Datar.

Unit Pemberantasan Pungli dibentuk pada Senin (30/1) di Aula Kantor Bupati Tanah Datar yang berada di kawasan Pagaruyung.

Usai melakukan pelantikan kepada sebanyak  61 orang Unit Pemberantasan Pungli, Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi mengatakan berdasarkan Peraturan Presiden No 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, akhirnya pihaknya memutuskan untuk melakukan pembentukan tersebut. Hal tersebut dikatakannya perlu dan bertujuan agar budaya pungli dapat dihapuskan di kalangan masyarakat khususnya di Tanah Datar.

“Selama ini pungli masih dianggap sebagai suatu hal yang normal, hal itu yang harus disadarkan dalam masyarakat,” kata Bupati.

Selanjutnya, Bupati menandaskan bahwa pungli bukan perkara besar kecilnya nominal yang dipungli, sekecil apapun rupiah akan tetap menjadi sebuah tindakan yang menyimpang dan mesti diberantas. Pemkab bersepakat dengan seluruh pemangku kepentingan, bahwa penghapusan akar budaya pungli mesti didukung oleh seluruh pihak dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, prasarana, sarana, dan satuan kerja di Tanah Datar.



"Untuk itu mulai dari pihak kita terlebih dahulu. Kita harus pastikan, tidak ada aparatur pemerintah yang terlibat." kata Irdinansyah Tarmizi.

Irdinansyah Tarmizi menjelaskan, dibentuknya satgas tersebut merupakan upaya untuk mencegah, mengurangi, dan membasmi segala bentuk praktik pungli di semua sektor.

"Potensi pungli bukan hanya dari aparat saja, tetapi juga dari masyarakatnya sendiri," jelasnya.

Irdinansyah Tarmizi  menegaskan, masyarakat perlu informasi menyeluruh terkait proses pelayanan, perizinan, dan lain-lain agar praktik pungli ini bisa diminimalisir.

"Sosialisasi penting agar segala informasi bisa diketahui jelas oleh masyarakat dan paham mana yang kita kategorikan pungli dan pemerasan, dan mana yang bentuknya sedekah atau swadaya," tegasnya.

Menurutnya, yang paling mendasar dari memberantas pungli ialah keteladanan dan integritas dari pemimpin , pungli bukan sekedar persoalan hukum melainkan lebih pada moralitas. Seketat-ketatnya instrumen hukum jika mental kita para pejabat ini masih permisif, niscaya pungli itu tidak akan benar-benar hilang.

Tim Unit Pemberantasan ini diketuai oleh Wakapolres Tanah Datar Kompol I Made Reje dan Ketua II dijabat Wakapolres Padang Panjang kompol S Priono.( hp)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update