Untuk mempercepat laju mesin birokrasi di Kota Padang Panjang di tahun 2017 ini, Walikota Padang Panjang Hendri Arnis mengumpulkan seluruh pejabat yang terdiri dari Sekretaris Daerah, Staf Ahli, para Asisten, seluruh kepala SKPD guna membahas berbagai hal yang perlu di tindak lanjuti secepat mungkin.
Walikota Hendri Arnis meminta seluruh SKPD dan pejabat terkait lebih fokus dan cepat dalam bekerja serta jeli mengambil keputusan . Ada banyak hal yang dibicarakan dalam rapat yang digelar di Hall lantai III Balai Kota Padang Panjang, Rabu (4/1).
Diantaranya disepakati, setiap kegiatan atau program SKPD harus dibuatkan jadwal pelaksanaannya dan dikerjakan dengan sinergitas yang solid. Khusus untuk Akta pencatatan sipil saat ini ditanda tangani oleh Asisten I atas nama Walikota Padang Panjang.
RAK dan RUP paling lambat diserahkan Kamis (5/1) kemudian disahkan Jumat (6/1). Untuk lelang mobil sebanyak 68 unit, DP2KAD diberi tenggang waktu 15 hari supaya dipersiapkan untuk diserahkan ke lelang negara. DPA juga harus selasai Kamis (5/1).
Penempatan Staf yang dalam posisi yang belum jelas, dikarenakan terjadinya perubahan SOTK dalam tubuh Pemerintah Kota Padang Panjang yang merupakan keputusan dari pemerintah pusat diminta sudah diketahui posisinya Minggu ,(8/1).
Khusus untuk LHP BPK yang diberi waktu 60 hari sejak diterima (29/12) tahun 2016 yang lalu, Walikota Hendri Arnis meminta agar SKPD terkait bisa menuntaskan minimal 50 % nya, di hari minggu (8/1). untuk rusun nawa harus sudah lelang kamis (1/2). BKD juga diminta untuk mengevalusi pokja ULP paling lama Kamis (5/1).
Untuk informasi dari Wako Hendri Arnis melalui aplilasi ‘WA’ kepada Pejabat terkait wajib ditindak lanjuti 1x 24 jam. Walikota Hendri Arnis dalam rapat tersebut juga meminta agar Staf Ahli dengan bidang nya masing masing harus banyak turun ke lapangan untuk memberikan pembinaan kepada SKPD yang sesuai dengan bidangnya masing masing.( Put)