Notification

×

Iklan

Iklan

WANITA BERTATO DIAMANKAN SATNARKOBA POLRES PADANG PANJANG

24 Januari 2017 | 13:43 WIB Last Updated 2017-01-24T06:54:04Z

Padangpanjang-- Lagi satuan narkoba Polres Padangpanjang yang di nahkodai oleh AKP. Hidup Mulia, SH berhasil membekuk pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu, di Jln. KH. Ahmad Dahlan Kelurahan Padangpanjang Timur pada Senin 21.00 WIB malam (23/1).

Dimana sejak berada dibawah komando AKP. Hidup Mulia sudah 4 kasus narkoba yang berhasil  ditangkap, akhir 2016, 1 kasus dan Januari 2017 ini sudah 3 kasus. Prestasi ini patut diacungkan jempol.

Penggerebekan yang dilakukan oleh Opsnal Reserse Narkoba Polres Padangpanjang pada Senin malam itu berdasarkan laporan dari masyarakat sekitar, yang sering melihat rumah tersangka menjadi tempat pesta bagi kalangan muda.

Kapolres Padangpanjang AKBP. Cepi Noval, SIK melalui Kasat Narkoba AKP. Hidup Mulia, SH menjelaskan kronogis kejadian penangkapan tersangka beserta brang bukti di ruang kerjanya. " Berdasarkan laporan dari masyarakat kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan dan ternyata setelah dilakukan penggerebekan kami berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 0,29 gram didalam kamar Firma Derita Roza (alias Chece alias Kozek) 33 tahun, beserta barang bukti timbangan , alat hisab sabu (bong) , telepon genggam, dan uang sebanyak Rp.730.000, " jelas  Kasat Narkoba dihadapan para awak media.

Sementara itu Chece alias kozek mengaku barang haram tersebut ia konsumsi sejak 2013, dan mulai menjual sejak September 2016 lalu, karena alasan ekonomi. Sementara barang haram tersebut ia dapatkan dari orang yang tidak di kenal melalui transaksi "yang di letakkan di suatu tempat" tanpa tahu siapa yang ngirim dan siapa yang menjemput uang, jelas Kozek yang juga berprofesi sebagai seorang sales dan pedagang online.

Lebih lanjut AKP. Hidup Mulia juga mengatakan, dari kasus ini  pihaknya akan terus melakukan pendalaman dari mana dapatnya narkoba jenis sabu tersebut dan para pemakai lainnya.

Sementara itu untuk kasus ini akan mengacu pada pasal 112, 114, Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan. (Putra)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update