Padang Panjang - Pasca disorot menyalahgunakan kewenangan jabatan terhadap keuangan perusahaan dan dinilai kinerja selama menjabat sangat tidak maksimal, Herryzal AA dipecat dari jabatannya sebagai Direktur PDAM Padangpanjang terhitung 6 Februari 2017 kemarin.
Ketua Dewan Pengawas, Edwar Juliartha mengatakan pemberhentian Herryzal AA selaku Direktur PDAM Padangpanjang sesuai dengan Surat Keputusan Walikota Nomor 18 tahun 2017 dan bersifat sementara.
“Pemberhentian sementara ini berisi selama 30 hari kalender ke depan sejak 6 Februari kemarin. Selama waktu tesebut, yang bersangkutan harus melepaskan seluruh hak dan kewajiban yang melekat pada jabatannya,” ucap Edwar melalui selularnya seraya berharap layanan PDAM terus berjalan lancar.
Sementara dengan diberhentikannya Herryzal AA dari jabatan Direktur, layanan sangat rentan dan berpotensi lumpuh jika kekosongan jabatan tidak segera diisi pejabat sementara.
Kepala Bagian Teknis PDAM Padangpanjang, Rinaldi menyebut secara umum operasional tetap berjalan meski Direktur tidak ada.
“Namun dalam jangka waktu lebih dari satu pekan, sangat berisiko terhadap kelangsungan operasional rutin,” ujar Rinaldi. (Source: padangtoday.com)