Notification

×

Iklan

Iklan

HEBOH KANTOR MUI SUMBAR TUTUP, BERIKUT TANGGAPAN HUMAS PEMPROV SUMBAR

09 Februari 2017 | 10:32 WIB Last Updated 2017-02-09T03:32:49Z

Padang - Beredarnya informasi dari Ketua MUI Sumbar Buya Gusrizal Gazahar bahwa tidak ada anggaran untuk menjalankan operasional Kantor MUI Sumbar sehingga terhitung Februari 2017 harus ditutup, berikut tanggapan dari Humas Pemprov Sumbar :

Kami memberikan klarifikasi atas banyaknya pertanyaan masyarakat tentang pemberian Hibah Bansos di berbagai Medsos...

DASAR HUKUM HIBAH BANSOS:

1.Sesuai dengan UU no 23 tahun 2014 pasal 298  diatur bahwa hibah/bansos dapat  diberikan setelah terpenuhinya urusan wajib dan urusan pilihan.

2. Permendagri 32 thn 2012, Permendagri 39 thn 2014, Permendagri 14 thn 2016 Tentang Hibah Bansos di antaranya menyebutkan bahwa Ormas Penerima Hibah tidak boleh berketerusan (hanya 2 tahun sekali)

DASAR HUKUM PEMBUATAN APBD 2017:

1. Sesuai Permendagri 31 thn 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD thn 2017, ditegaskan bahwa pemerintah daerah dapat menganggarkan hibah/bansos menunggu perubahan permendagri 32 thn 2012.

2. Evaluasi Mendagri ttg RAPBD 2017 yang mewajibkan dianggarkan untuk Pendidikan (minimal 20%), Kesehatan (minimal 10%) dan Infrastruktur (minimal 23%)

UNDANG2 YANG MENGAMANATKAN WAJIB DIANGGARKAN DI APBD:

1. UUD RI 1945,  Pasal 31 ayat 1sd 5

2. UU SISDIKNAS no 20 thn 2003.

3. UU KESEHATAN no 36 thn 2009.

UNDANG2 YANG MENGAMANATKAN HIBAH UNTUK DIANGGARKAN DI APBD:

1. UU KONI. No 3 thn 2005

2. UU PMI. No 59 thn 1958.

3. UU Pramuka. No 12 thn 2010

4. Permendagri no 14 thn 2016  yaitu perubahan Permendagri no 12 thn 2012 utk Organisasi kemasyarakatan yg berbadan hukum Indonesia.

Kesimpulan:

1. Hibah Bansos diberikan apabila APBD telah terpenuhi urusan wajib dan urusan pilihan serta memenuhi alokasi belanja modal/infrastruktur.

2. Hibah yang dibolehkan karena amanat UU yaitu  KONI, PMI dan Pramuka

3. Kondisi APBD Sumbar Thn 2017 belum dapat memenuhi alokasi belanja urusan wajib dan urusan pilihan serta infrastruktur sehingga alokasi Hibah hanya untuk yang dibolehkan oleh UU yaitu KONI, Pramuka dan PMI.

4. Kita bisa merencanakan hibah bansos dalam APBD thn 2018 (usulan hibah Bansos hingga 28 Februari ini), namun hasilnya tetap menunggu keputusan berupa evaluasi Mendagri atas RAPBD 2018.

5. Sesuai aturan di atas Ormas seperti MUI dan lainnya dapat diusulkan dalam RAPBD 2018 namun keputusannya tergantung dari hasil evaluasi Mendagri.

6. Ormas yang mendapatkan Hibah tidak bisa menerima setiap tahun. Hanya bisa 2 tahun sekali.

Pemprov Sumbar tidak berniat, untuk tidak memberikan Hibah Bansos kepada Ormas dll. Namun aturan perundangan yang telah mengaturnya.

Memang terkesan Pemprov terlalu hati2,  karena sudah begitu banyak Kepala Daerah dan masyarakat yang tersangkut masalah hukum karena Hibah Bansos.

Kami beri apresiasi kepada masyarakat yang ikut terlibat membantu Ormas, walaupun ada atau tidak ada bantuan pemerintah, karena hadirnya ormas untuk kepentingan kita semua.

Kepada ormas juga agar bisa kreatif mencari dukungan dari berbagai pihak selain dari pemerintah, selama sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Terimakasih.

Humas Pemprov Sumbar

(Budi)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update