Bali - Bertempat di Gedung Aula Pusat Pemerintahan Mangunpraja Mandala yang berada di Jalan Raya Sempidi Mengwi Badung-Bali pada hari Jum'at 24 Pebruari 2017, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukito mencanangkan Kota Padang Panjang sebagai Daerah Tertib Ukur ( DTU) tahun 2017. Pencanangan ini ditandai dengan Penandatangan Komitmen antara Walikota Padang Panjang Hendri Arnis dengan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.
Pencanangan DTU dimaksudkan untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat konsumen dalam hal jaminan kebenaran hasil pengukuran sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 2 Tahu 1981 tentang Metrologi Legal.
Walikota Hendri Arnis melalui Kadis Perdagkop Arpan mengatakan Pencanangan Kota Padang Panjang sebagai DTU diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat dan pengguna serta pemilik alat ukur, takar, timbang dan perlengkapanya (UTTP) serta memberikan citra positif bagi Padang Panjang, karena dianggap telah melindungi masyarakatnya dalam hal transaksi perdagangan. " Diharapkan dengan pencanangan ini semua stakeholder dapat mendukung dan mensukseskan Kota Padang Panjang sebagai DTU 2017, " kata Arpan.
Sementara itu Menteri Perdagangan mengatakan, pencanangan DTU yang dilakukan ini sebagai upaya yang bersifat bottom-up antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah guna mendorong pemerintah daerah meningkatkan pelayanan kemetrologian sebagai bentuk kehadiran Negara melindungi rakyatnya. " Dan kami selalu berupaya mendorong pemerintah daerah untuk terus meningkatkan pelayanan kemetrologian dalam rangka perlindungan konsumen, "pungkasnya.
Pada tahun 2017 ini sebanyak enam daerah di Indonesia yang dicanangkan sebagai DTU 2017, yakni :
1. Kota Padang Panjang ( Sumbar)
2. Kota Tangerang ( Banten )
3. Kota Denpasar ( Bali )
4. Kota Pare-Pare ( Sulsel)
5. Kabupaten Kolaka ( Sulut)
6. Kabupaten Deli Serdang ( Sumut)
Putra